Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Ditolak, Gugatan PMH Yang Dilayangkan oleh Yunan Crown Lanjut Pembuktian

Pasifiknews.com_Madiun.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, yang memeriksa perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan oleh Yunan Nasution terhadap Joko Pratikno ( Tergugat 1 ) , Bank BRI ( Tergugat 2 ), KPKNL ( Tergugat 3 ), dan Turut Tergugat 1 adalah BPN kota Madiun serta Kantor Notaris Setio Budi selaku Turut Tergugat 2,dalam Putusan Sela Hakim Memutus dan Menyatakan ;
” Menolak Eksepsi Tergugat 1,Menyatakan Pengadilan Negeri Kota Madiun berwenang mengadili perkara ini, Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan Persidangan “.
Empat Advokat yakni Usman Baraja,Astrid Azizy,Dwi Arrie Priliyanti dan Sudiro selaku Team Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum UB & Ub Partners melalui Senior Advokatnya Yakni Usman Baraja, kepada Pasifiknews.com mengatakan bahwa perkara ini terkait dengan Sengketa Kepemilikan Caffe Crown Dolopo kepunyaan Kliennya ;
” Demi kelancaran administrasi maka dipakailah nama Joko Pratikno,dimana menurut pak Joko dirinya punya afiliasi ke BRI. Dibuatlah AJB namun dikuatkan dengan Notariil bahwa AJB itu semata mata hanya Pinjam nama. dan di Notariil tersebut juga dinyatakan bahwa jika Kredit tersebut sudah lunas,maka akan dikembalikan ke pak Yunan dan bersedia juga Balik nama ke pak Yunan. Kredit itu dijaminkan oleh Joko sebesar 3 Milyard “, Kata Advokat Usman Baraja kepada Pasifiknews.com.
Menurut Team hukum UB & Ub Partners yang lain yakni Advokat Astrid Azizy mengatakan ;
” Dengan ditolaknya Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, sidang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian surat. Pak Joko itu diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dimana Pak Joko itu hanya pinjam nama untuk proses di Perbankan yang sebelumnya sudah ada Notariil pinjam nama. Dan sekarang diduga kredit sengaja dimacetkan oleh tergugat 1.dari proses jual beli ini Klien kami tidak mendapatkan Kwitansi dari Tergugat 1.jual beli ini hanya formalitas dan manipulasi. Karena pembayaran pajak jual beli sekitar 180 jutaan itupun dibayar oleh Klien kami. Proses di BRI pun ada Dugaan terjadinya Gratifikasi “, Kata Advokat Astrid Azizy kepada Pasifiknews.com.
Sementara itu, hingga kini belum diperoleh tanggapan dari Tergugat terkait dengan Putusan Sela ini. (Jhon).










