Pasifik News
Beranda Daerah Penetapan P 21 Dinilai Cacat Formil Kajari dan Polres Madiun Kota di ” Praperadilan kan ” Di PN Madiun

Penetapan P 21 Dinilai Cacat Formil Kajari dan Polres Madiun Kota di ” Praperadilan kan ” Di PN Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni,SH, M Hum, hari ini Rabu 26 Agustus 2026,sidang Praperadilan dengan Termohon Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun digelar dengan Agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Kuasa Hukum Pemohon.

Dua Pemohon Praperadilan yakni inisial S  ( mantan direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun ) sebagai Pemohon 1 dan inisial A ( mantan Dirut BPR Bank Daerah Kota Madiun 2017-2021 ) melalui Kuasa Hukumnya Advokat Joko Siswanto,S Kom, SH, CTA, CCA dari Kantor Hukum Law Office Tommy & Partners mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ke III atas Sah/Tidaknya Pelimpahan Tahap II .

” Praperadilan yang kami ajukan terkait Formil yang tidak lengkaplengkap, ada beberapa yang sudah tiga kali kita Pra. Materi nya terkait penetapan Tersangka dan P 21.materinya terkait dugaan penggelapan atau dugaan korupsi di BPR.sebenarnya sudah ada Putusan tersangka lain di MA yang menyatakan bahwa kerugian negara dibebankan kepada  AO nya atau pelaksana lapangan.bahwa proses Kredit itu sampai persetujuan itu ada lima bagian sesuai tupoksinya sendiri sendiri. Memang ada Sindikat dibawah beliau beliaunya.masalahnya ketika diaudit sebenarnya sudah klir semua.masalahnya Kok masih bisa terkait lagi. Padahal dari salah satu Pemohon sudah jadi West Blower. Kami Memohon kepada Hakim agar Membatalkan status Tersangka dan Tahap duanya “, Kata Advokat Joko Siswanto kepada Pasifiknews.com usai keluar dari ruang sidang di PN Kota Madiun.

Sidang akhirnya ditunda besok dengan agenda Jawaban Termohon. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan