Syamsul Hadi Akhirnya Divonis Oleh Majelis Hakim 2 Bulan Percobaan 1 Tahun

Pasifiknews.com_Madiun.Ketua Majelis Hakim Ita Rahmadi Rambe,S.H.,M.H yang memeriksa Perkara Penganiayaan atau Pemukulan dengan Terdakwa Syamsul Hadi di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Selasa,18 Agustus 2026 akhirnya Mengetuk Palu Putusan.
Terdakwa Syamsul Hadi divonis oleh Majelis Hakim dengan Putusan 2 bulan penjara ( tidak menjalani hukuman penjara ) dan hukuman Percobaan/Pengawasan selama 1 Tahun. Terdakwa Syamsul Hadi terhadap putusan ini tidak perlu menjalani pidana penjara dengan catatan dalam rentang waktu 1 tahun kedepan Tidak mengulangi perbuatannya atau tidak melakukan tindak pidana.
Majelis Hakim dalam Putusan tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal seperti, Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui perbuatan nya, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Terdakwa proaktif dan sopan dipersidangan.
Didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial Madiun,Terdakwa Syamsul Hadi didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) Undang undang no.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan batang kayu dan mengenai kepala bagian kiri Saksi korban Eksa Tri Cahyono ( pegawai KAI Daop 7 Madiun ) tersebut terjadi pada Desember 2024 yang lalu.Saat itu Diketahui bahwa PT KAI Daop 7 Madiun tengah melakukan Penertiban atau Pengosongan unit rumah yang diklaime sebagai aset PT KAI di jalan TGP oro oro Ombo kota Madiun dan terjadi kericuhan dengan para simpatisan penghuni rumah.(Jhon).










