Pertaruhan Antara Efek Jera & Celah Penyalahgunaan Wewenang ” Hukuman Pemiskinan Sebagai Pengganti Hukuman Mati “
Oleh Muhammad Achwan, S.H.,M.Hum.
Dosen ilmu hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo
Pasifiknews.com_Ponorogo.Wacana penghapusan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman pemiskinan atau perampasan aset kembali mengemuka. Sebagian masyarakat menilai hukuman mati belum tepat diterapkan di Indonesia saat ini karena sistem peradilan pidana masih rentan kekeliruan. Sebaliknya, hukuman perampasan aset dinilai lebih memberikan efek jera, khususnya bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, dan pencucian uang.
Namun pertanyaannya: apakah peralihan dari retributif ke restoratif ini benar-benar menutup celah, ataukah justru membuka ruang baru penyalahgunaan kewenangan?
I. Landasan Normatif Hukuman Pemiskinan
Secara normatif, gagasan perampasan aset telah diatur dalam beberapa peraturan.
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 mengatur tentang pembayaran uang pengganti dan perampasan harta benda.
2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mengatur mekanisme asset forfeiture baik in rem maupun in personam.
3. RUU Perampasan Aset yang masih digodok DPR. RUU ini mengatur perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., Guru Besar Hukum Pidana Undip menyatakan, “Hukuman perampasan aset memiliki dua fungsi. Pertama fungsi represif sebagai pemulihan kerugian negara. Kedua fungsi preventif sebagai efek jera agar pelaku tidak mengulangi.”
II. Argumentasi Pro: Mengapa Hukuman Mati Dinilai Belum Tepat
Kelompok yang menolak hukuman mati mengajukan 3 alasan utama:
1. Risiko wrongful conviction. Sistem hukum Indonesia masih menghadapi persoalan pembuktian, kualitas penyidik, dan independensi hakim. Jika terjadi kesalahan, nyawa tidak bisa dikembalikan.
2. Potensi politisasi hukum. Dalam kasus korupsi besar dan narkotika, sering muncul tudingan bahwa proses hukum digunakan untuk menyingkirkan lawan politik.
3. Prinsip pemulihan. Bagi pelaku korupsi, uang negara yang dikembalikan jauh lebih bermanfaat daripada eksekusi mati.
III. Kajian Kritis : Masih Adakah Celah Pada Hukuman Pemiskinan ?
Sayangnya, peralihan ke hukuman pemiskinan tidak otomatis menutup celah. Justru muncul 4 celah baru yang harus diwaspadai:
1. Celah Penyembunyian dan Pengalihan Aset
Pelaku dapat memindahkan aset ke nama istri, anak, nominee, atau perusahaan cangkang sebelum proses hukum dimulai. UU TPPU sudah mengatur follow the money, tetapi praktiknya penyidik sering kesulitan menelusuri karena perbedaan yurisdiksi dan kerahasiaan bank.
Contoh Kasus: Dalam perkara korupsi e-KTP, sebagian besar aset milik terdakwa sudah dialihkan ke pihak ketiga sebelum penetapan tersangka. Negara hanya berhasil menyita sebagian kecil.
2. Celah Diskresi Aparat Penegak Hukum
Pasal 38 UU TPPU memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan. Tanpa pengawasan ketat, kewenangan ini rawan disalahgunakan untuk menekan tersangka atau lawan politik.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Pakar Hukum Tata Negara UGM mengingatkan, “Jika tidak ada mekanisme kontrol, asset recovery bisa berubah menjadi asset hunting. Siapa yang punya aset besar, dia yang jadi target.”
3. Celah Ketidakadilan Proporsionalitas
Tidak semua pelaku memiliki aset. Jika hukuman pemiskinan diterapkan universal, maka pelaku miskin akan menerima hukuman lebih ringan secara substansi dibanding pelaku kaya. Ini bertentangan dengan asas keadilan dan persamaan di hadapan hukum Pasal 27 UUD 1945.
4. Celah Perlindungan Pihak Ketiga yang Itikad Baik
RUU Perampasan Aset mengatur non-conviction based forfeiture. Artinya aset bisa dirampas meski orangnya belum dipidana. Ini rawan merugikan istri, anak, atau mitra bisnis yang tidak tahu asal-usul harta tersebut.
IV. UPAYA PENUTUPAN CELAH: KESEIMBANGAN ANTARA RECOVERY DAN PROTECTION
Agar hukuman pemiskinan efektif dan tidak disalahgunakan, diperlukan 4 pilar:
1. Penguatan Sistem Pelacakan Aset: Integrasi data antara PPATK, DJP, BPN, dan OJK. Penerapan beneficial ownership agar tidak bisa pakai nominee.
2. Pengawasan Independen: Pembentukan lembaga independen yang mengaudit setiap penyitaan aset oleh aparat.
3. Due Process of Law: Tersangka tetap berhak mengajukan keberatan dan gugatan praperadilan terhadap penyitaan.
4. Standar Pembuktian Terbalik Terbatas: Beban pembuktian asal-usul harta dibalikkan kepada terdakwa, tetapi hanya untuk tindak pidana tertentu dan dengan pengawasan hakim.
V. PENUTUP
Hukuman pemiskinan memang menawarkan alternatif yang lebih rasional dibanding hukuman mati dalam konteks pemulihan kerugian negara. Namun ia bukan solusi tanpa cela. Tanpa sistem check and balances yang kuat, perampasan aset dapat menjadi senjata baru yang lebih halus tetapi lebih merusak: menghukum orang tanpa membunuhnya, tetapi melumpuhkan secara ekonomi.
Sebagaimana dikatakan Mahfud MD, “Hukum harus memberi rasa adil, bukan hanya rasa takut.” Oleh karena itu, sebelum sepenuhnya meninggalkan hukuman mati, negara wajib terlebih dahulu membenahi sistem peradilan, transparansi aset pejabat, dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Jika tidak, maka kita hanya mengganti satu bentuk hukuman yang kejam dengan bentuk lain yang lebih sistematis.(Jhon).
















