Sidang Praperadilan Terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari di PN Madiun Hari ini Mengagendakan Penyampaian Bukti Bukti

Pasifiknews.com_Madiun.Progres tahapan persidangan perkara Praperadilan yang dimohonkan oleh Mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun inisial A terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, pada Kamis 17 September hari ini Mengagendakan penyampaian Duplik dari para Termohon. Berikutnya dilanjutkan dengan penyerahan bukti bukti surat dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum Pemohon Prapid yakni Advokat Joko Siswanto,S Kom, CTA, CCA usai keluar ruang sidang, kepada Pasifiknews.com mengatakan beberapa bukti yang disampaikan kepada Hakim Tunggal Ita Rahmadi Rambe, S.H., M.H. diantaranya adalah Salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Terdakwa Candra Wiyono, dalam perkara Korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.
” Didalam putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Terdakwa Candra Wiyono, dengan tegas dinyatakan bahwa Klien saya tidak menerima aliran dana korupsi tersebut. Lalu kenapa penyidik masih melakukan penyidikan terhadap Klien saya ? Bahwa dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa penanggungjawab terjadinya korupsi tersebut ditanggung oleh Terdakwa Candra Wiyono, dan Klien saya dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana korupsi tersebut “, Kata Advokat Joko Siswanto menjawab pertanyaan Jurnalis Pasifiknews.com di PN Madiun.
Menurut Joko Siswanto, dalam sidang Perkara Permohonan Praperadilan yang Keempat kalinya ini, salah satu materi yang didalilkan menurut Pemohon tidak mendasarkan Permohonan a quo semata-mata pada perbedaan nama pihak atau semata-mata pada penggunaan istilah “novum”. Titik persoalan yang dimohonkan untuk dinilai adalah apakah tindakan konkret, objek faktual, dan dasar pemeriksaan yang diajukan dalam Permohonan a quo benar-benar identik dengan hal yang telah diperiksa dan diputus sebelumnya.
Usai penyampaian bukti bukti di persidangan dari Pemohon dan Termohon, Sidang ditutup dan akan dilanjutkan besok dengan Agenda menghadirkan Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dari Universitas Brawijaya Malang, sesuai yang disampaikan oleh Kuasa hukum Pemohon kepada Media ini. (Jhon).










