Pasifik News
Beranda Daerah Mantan Dirut Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan ke 4

Mantan Dirut Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan ke 4

Pasifiknews.com_Madiun.Setelah tiga kali Mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari Kota Madiun diputus ” Tidak dapat Diterima ” oleh Hakim, mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, berinisial AMDL kembali Melayangkan Permohonan Praperadilan ke 4 ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Permohonan praperadilan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi di Perumda BPR Bank daerah Kota Madiun, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Prosesnya sudah sampai Pelimpahan tahap kedua ke JPU dan oleh JPU sudah diterbitkan surat penetapan P21 yang akhirnya dilawan dengan Permohonan praperadilan oleh tersangka ke Pengadilan.

Diketahui bahwa dalam perkara ini Pemohon menguasakan penanganan proses hukumnya kepada Tommy Tri Yunanto,ST, SH, MH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Tommy & Partners Bekasi yang dalam sidang pertama pada, Senin 14 September 2026 hari ini di Pengadilan Negeri kota Madiun tampak didampingi oleh Advokat Joko Siswanto, S Kom, CTA, CCA .

Sidang Permohonan Praperadilan yang ke 4 ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Ita Rahmadi Rambe, S.H., M.H.dan hadir pula di persidangan para Kuasa hukum Termohon dari Kejari dan Team hukum Polda Jatim. Sidang pertama tampak hanya Mengagendakan Pembacaan Permohonan praperadilan dan tidak dibacakan yang dianggap dibacakan.

Kuasa hukum Pemohon yakni Advokat Joko Siswanto saat dikonfirmasi oleh Pasifiknews.com usai keluar dari ruang sidang menyatakan dalam Permohonan praperadilan ke 4 ini pihaknya Mendalilkan beberapa hal antara lain bahwa Pemohon memahami bahwa sebelumnya telah terdapat permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon bersama pihak terkait. Permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan ulang semata-mata karena Pemohon tidak sependapat dengan putusan sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam materi Permohonan bahwa menurutnya  Pemohon menyadari adanya pembatasan dalam Pasal 160 ayat (3) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang pada pokoknya membatasi permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa hanya satu kali untuk hal yang sama.

Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon tidak mendasarkan Permohonan a quo semata-mata pada perbedaan nama pihak atau semata-mata pada penggunaan istilah “novum”. Titik persoalan yang dimohonkan untuk dinilai adalah apakah tindakan konkret, objek faktual, dan dasar pemeriksaan yang diajukan dalam Permohonan a quo benar-benar identik dengan hal yang telah diperiksa dan diputus sebelumnya.

Sidang pertama di Pengadilan Negeri kota Madiun hari ini akhirnya ditutup dan akan dibuka kembali sidangnya Besok,Selasa 15 September 2026 dengan Agenda Jawaban dari Termohon. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan