Mengukur Keseriusan Calon Kepala Daerah : Refleksi Hukum Tata Negara Di Ponorogo
Oleh: Muhammad Achwan, S.H.,M.Hum.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang kampus Ponorogo
Pasifiknews.com_Ponorogo.Kabupaten Ponorogo kini berada dalam fase transisi kepemimpinan yang tidak biasa. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati, roda pemerintahan diambil alih Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Dalam waktu dekat, Plt tersebut akan dikukuhkan sebagai Bupati definitif, dan DPRD Kabupaten Ponorogo akan memilih Wakil Bupati pendampingnya.
Sebagai dosen ilmu hukum, saya melihat peristiwa ini bukan sekadar pergantian figur, melainkan ujian bagi bekerjanya sistem hukum tata negara di tingkat lokal. Di sinilah keseriusan calon kepala daerah harus diukur, bukan dengan baliho, tetapi dengan pemahaman hukum dan komitmen konstitusional.
Mekanisme Hukum: Konstitusional dan Imperatif
Banyak pertanyaan publik: apakah mekanisme pengangkatan Plt menjadi Bupati definitif dan pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD ini dibenarkan hukum? Jawabannya: sangat dibenarkan.
Dasar hukumnya sangat jelas dan berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 ayat (2) huruf c dan e secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Daerah berhenti karena berhalangan tetap atau menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 87 ayat (1) kemudian mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Bupati, maka Wakil Bupati menggantikan sisa masa jabatan.
Kedua, diatur lebih teknis dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3). Pasal tersebut menyatakan, dalam hal Bupati berhenti, Wakil Bupati naik menjadi Bupati. Untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati, dilakukan mekanisme pemilihan oleh DPRD melalui sidang paripurna berdasarkan usulan dua calon dari partai pengusung atau gabungan partai pengusung pasangan calon pada Pilkada sebelumnya.
Artinya, tidak ada kekosongan hukum. Negara sudah menyiapkan skenario ini agar pelayanan publik tidak lumpuh.
Sebagaimana ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.: “Sistem ketatanegaraan kita menganut prinsip keberlanjutan pemerintahan. Kekosongan jabatan adalah sesuatu yang tidak boleh dibiarkan. Pengisian melalui DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat yang disalurkan melalui perwakilan.”
Hal senada disampaikan pakar hukum pemerintahan daerah Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.Hum.: “Pemilihan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD bukanlah penunjukan sepihak. Ia adalah pemilihan demokratis yang terbatas, sah secara konstitusional, dan diawasi publik. Legitimasinya berasal dari mandat Pilkada sebelumnya.”
Dengan demikian, dari perspektif ilmu hukum, proses di Ponorogo ini legal, konstitusional, dan wajib segera dilaksanakan.
Kriteria Ideal: Antara Keahlian Birokrasi dan Legitimasi Politik
Persoalan krusial berikutnya adalah: siapa yang ideal mengisi jabatan Wakil Bupati tersebut? Apakah harus dari birokrasi seperti kepala desa, camat, atau kepala dinas? Ataukah bisa dari luar birokrasi?
Jika kita merujuk Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, syarat calon kepala daerah bersifat umum: minimal berpendidikan SLTA, usia 25 tahun, bertakwa, tidak pernah dipidana 5 tahun ke atas, dan yang paling penting, bukan mantan terpidana korupsi. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan calon harus dari birokrasi.
Namun sebagai akademisi, saya menilai persoalan ini harus dianalisis dengan kacamata Ipoleksosbudhankam untuk mencapai Ponorogo yang sejahtera dan bermartabat.
1. Jika Calon dari Birokrasi (Kepala Desa, ASN, Camat)
Kelebihan: Secara ideologi dan hukum, mereka sangat paham regulasi, hierarki birokrasi, dan pengelolaan APBD. Ini meminimalisir kesalahan administratif. Secara sosial-budaya, figur seperti kepala desa memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat bawah, memahami kultur Ponorogo yang religius dan guyub. Secara pertahanan dan keamanan, figur birokrasi cenderung tidak menimbulkan polarisasi politik yang tajam.
Kekurangan: Kelemahannya, dari sudut pandang politik, mereka sering kali lemah dalam jaringan partai dan kemampuan negosiasi anggaran di DPRD Provinsi maupun Pusat. Pola pikirnya cenderung administratif-prosedural, bukan inovatif. Rawan menjadi pelengkap penderita atau sekadar bayang-bayang Bupati definitif.
2. Jika Calon dari Non-Birokrasi (Politisi, Pengusaha, Akademisi)
Kelebihan: Secara politik dan ekonomi, mereka membawa energi baru. Pengusaha memiliki jaringan investasi semangat membangun kota menuju lebih baik, politisi memiliki mesin partai yang solid, akademisi memiliki konsep pembangunan berbasis data, bersikap lebih objektif dan visioner serta profesional dalam melaksanakan tugas. Ini penting untuk pemulihan ekonomi Ponorogo pasca-kasus korupsi.
Kekurangan: Secara hukum dan birokrasi, mereka butuh waktu adaptasi. Rawan terjadi disorientasi kebijakan dan bahkan maladministrasi jika tidak didampingi tim hukum yang kuat. Dari segi sosial-budaya dan hankam, jika figur tersebut tidak memahami kearifan lokal, tradisi Reog, dan karakter santri Ponorogo, maka akan terjadi jarak sosiologis dengan masyarakat dan berpotensi menimbulkan resistensi.
Peneliti senior politik LIPI, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, mengingatkan: “Dalam situasi krisis kepercayaan akibat OTT, kriteria utama bukan soal asal-usul birokrasi atau politik, melainkan integritas. Ponorogo butuh figur yang berani pakta integritas anti-korupsi, LHKPN terbuka, dan menolak politik transaksional di DPRD.”
Penutup: Ujian Integritas
Oleh karena itu, sebagai dosen ilmu hukum, saya mengajukan tiga tolok ukur untuk mengukur keseriusan calon Wakil Bupati Ponorogo.
Pertama, keseriusan yuridis: apakah ia berani menandatangani pakta integritas anti-korupsi dan anti-jual beli suara di DPRD?
Kedua, keseriusan akademik: apakah ia memiliki konsep jelas tentang pemulihan tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN?
Ketiga, keseriusan sosiologis: apakah ia berkomitmen tinggal, mendengar, dan membangun Ponorogo, bukan menjadikannya batu loncatan politik 2029?
DPRD Ponorogo kini memegang tanggung jawab konstitusional dan moral. Keputusan yang diambil akan menentukan apakah Ponorogo mampu bangkit menjadi kabupaten yang sejahtera dan bermartabat, atau kembali terperosok dalam lubang yang sama.(Jhon).


















