Kesulitan Cairkan Dana Simpanan, Nasabah BMT MBS Jiwan Mengadu ke Bupati Madiun
Pasifiknews.com_MADIUN. Kawatir, cemas dan perasaan ingin segera memperoleh kejelasan saat ini menimpa sejumlah nasabah KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (MBS) yang beralamat di Jalan Manyar RT 52/RW 09, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Mereka para Nasabah mengaku kesulitan mencairkan dana simpanan, baik tabungan maupun simpanan berjangka, yang sudah tertahan selama hampir tiga bulan tanpa kejelasan.
Contohnya Putut, salah seorang nasabah asal Desa Karangrejo, mengaku sudah berulang kali mendatangi pihak koperasi untuk mencairkan dananya, namun permohonan tersebut tak kunjung terealisasi. Karena tidak mendapatkan kepastian, ia bersama rekan-rekan nasabah lainnya memutuskan untuk mendatangi Pemerintah Kabupaten Madiun guna menyampaikan keluhan langsung kepada Bupati.
“Kami datang untuk mengadu kepada Bapak Bupati selaku pimpinan daerah. Kami mohon petunjuk dan arahan terkait uang para nasabah yang selama ini dijanjikan akan dicairkan, tetapi hingga hampir tiga bulan belum juga terealisasi,” ungkap Putut saat ditemui, Kamis (30/7/2026).
Merespons pengaduan tersebut, Bupati Madiun langsung mengarahkan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun untuk segera turun tangan. Dinas diminta berkoordinasi bersama pemerintah desa, kecamatan, dan pihak koperasi guna menjadi jembatan penyelesaian masalah.
“Dari Bapak Bupati diarahkan agar Dinas Koperasi segera melakukan kunjungan bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk menjadi jembatan antara KSPPS BMT MBS dengan para nasabah. Harapan kami, seluruh dana nasabah dapat segera dicairkan,” tambah Putut yang menaruh harapan besar pada langkah pemerintah daerah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Disperdagkop-UM telah menerima laporan resmi dan menyusun Berita Acara Pengaduan (BAP). Pihak dinas juga sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada 29 Juli 2026 yang diterima langsung oleh Ketua Pengurus KSPPS BMT MBS, Endang Lestari, dengan tenggang waktu jawaban selama tiga hari ke depan.
Kepala Bidang Koperasi Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, menegaskan akan memproses sesuai aturan, meski membatasi diri pada sanksi administratif sesuai kewenangan. Hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan ke nasabah serta dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak manajemen tertinggi, Founder Sugeng Widodo, belum berhasil. Wartawan telah mendatangi kediamannya di Perumahan City Garden Asri Blok D-8 maupun menghubungi lewat telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Hingga saat ini, para nasabah masih menunggu kepastian, sementara Dinas Koperasi bersiap menindaklanjuti setelah batas waktu penjelasan dari pengurus koperasi habis.(Pam.Jhn).











