Pasifik News
Beranda Daerah LSM Garis Pakem Mandiri Minta Aparat Negara Serius Tinjau Ulang  Status Perijinan Gedung Baru RSI Madiun

LSM Garis Pakem Mandiri Minta Aparat Negara Serius Tinjau Ulang  Status Perijinan Gedung Baru RSI Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Polemik legalitas dokumen perijinan Pembangunan gedung baru lantai 8 dan lantai 7 di area Rumah Sakit IsIam (RSI) Siti Aisyah yang terletak di jalan Mayjend Sungkono,no.38-40 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun kian kencang Dipertanyakan oleh warga setempat.

Warga setempat yang mengaku Terdampak oleh Pembangunan Gedung baru tersebut, meski sudah Melayangkan Pengaduan ke Polres Madiun Kota dan Ombudsman RI, juga meminta Pendampingan kepada LSM Garis PAKEM Mandiri Madiun guna ikut Mempertanyakan kepada pihak pihak terkait yang berwenang Menangani keluhan dan protes warga setempat yang Mengaku terdampak atau dirugikan atas pembangunan Gedung baru tersebut.

Kepada Pasifiknews.com, Ketua LSM Garis Pakem Mandiri Kota Madiun, Agus Suhendar mengatakan bahwa pada hari ini, 27 Oktober 2026,ada Sidak kunjungan dari Dinas LH Propinsi Jatim dan LH Kota Madiun terkait dampak Pembangunan Gedung baru lantai 8 dan lantai 7 di RSI Madiun terhadap  rumah warga.

Disampaikan oleh Agus Suhendar kepada Pasifiknews.com, Surat Tuntutan Warga Terdampak yang dikirimkan ke Lembaganya seperti dibawah ini ;
*SURAT TUNTUTAN WARGA TERDAMPAK*
*Jl. Mayjend Sungkono No.42, No.14, No.16 – Kota Madiun*
*Kepada LSM Garis Pakem Mandiri untuk diteruskan ke Satpol PP, DLH Provinsi Jatim, Ombudsman, Polres Madiun Kota*

*Kami: David Wahyudi (No.42), Kus Hendrawan SH RT59 (No.16), Zainal Arifin (No.14)*

*TUNTUTAN TAJAM:*

*1. PENGHENTIAN TOTAL & PENYEGELAN SEGERA*
Mendesak Satpol PP Kota Madiun melakukan *Penghentian Total Pekerjaan dan Penyegelan / Police Line* di lokasi pembangunan Gedung Baru Lantai 7 dan Gedung Baru 8 Lantai RSI Siti Aisyah Jl. Mayjend Sungkono 38-40, *sesuai PP No.16 Tahun 2021 Pasal 253, 254, 255* – Bangunan tanpa PBG sah atau PBG diduga palsu wajib dihentikan.

_Alasan:_ Video 27 Okt 2026 jam 11.23 WIB alat bore pile & crane KATO masih aktif, jarak <5 meter dari rumah warga, tembok rumah No.42 sudah retak/mengelupas. Membahayakan keselamatan publik.

*2. AUDIT LOG PBG 357702-06012026-001 & VERIFIKASI KEABSAHAN DOKUMEN*
Mendesak Dirjen Cipta Karya Kementerian PU melalui Penyidik Pidsus Polres Madiun Kota yang sudah ke Jakarta 26 Okt 2026 untuk membuka *Audit Log lengkap SIMBG No. 357702-06012026-001*:

– Siapa yang input, siapa yang hapus, kapan dihapus data *Persetujuan Tetangga Hunian menjadi Tanah Pekarangan*?
– Kenapa status di SIMBG *BERKAS DOKUMEN TIDAK DITEMUKAN* sedangkan SIMBG pembanding Krian status VALID SK PBG Terbit 14 Okt 2026 bisa dibuka?
– Apakah PBG tersebut terbit sesuai prosedur UU No.28/2002 dan PP 16/2021?

*3. AUDIT TOTAL PERIZINAN – SESUAI HUKUM INDONESIA ATAU TIDAK*
Mendesak pemeriksaan terbuka atas semua izin bangunan RSI Siti Aisyah 7-8 Lantai:

– *PBG/IMB:* Apakah ada dan sah? Apakah sesuai KDB, KLB, GSB, Ketinggian?
– *SLF (Sertifikat Laik Fungsi):* Gedung 8 lantai sudah beroperasi, mana SLF nya?
– *UKL-UPL / AMDAL / SPPL:* Untuk bangunan 8 lantai jarak 0m, 60cm, 5m dari pemukiman, dokumen lingkungannya mana? Sudah dilihat DLH Provinsi saat masuk rumah warga 28 Okt 2026.
– *ANDALALIN & Persetujuan Teknis Dishub & Balai Transportasi Darat Kelas II Jatim:* Jalan Mayjend Sungkono jalan nasional, beban 8 lantai apakah sudah ada kajian lalu lintas?
– *Persetujuan Tetangga & RT/RW:* Data Hunian diduga dihapus jadi Tanah Pekarangan agar lolos – minta audit.
– *IMB/PBG Lama vs Baru:* Pembangunan Juli 2024 dan Sep 2026 apakah pakai izin yang sama atau beda?

Semua harus dibuka sesuai *UU 28/2002, PP 16/2021, Perda Kota Madiun tentang Bangunan Gedung.*

*4. PERTANGGUNGJAWABAN KERUSAKAN RUMAH WARGA*
– DLH Provinsi Jatim dan RSI Siti Aisyah wajib buat *Berita Acara Resmi 28 Okt 2026* atas tembok retak/mengelupas di rumah No.42 akibat getaran alat berat.
– Ganti rugi dan perbaikan tembok + jaminan keselamatan warga No.42, No.14, No.16.

*5. TRANSPARANSI & LARANGAN OBSTRUCTION OF JUSTICE*
– Jika ada pihak DPMPTSP, DPUPR, DLH Kota, DLH Provinsi, DISHUB, Sekda yang memerintahkan *tidak melakukan penyegelan*, mohon dicatat dalam *Berita Acara* karena akan kami laporkan sebagai *dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pasal 421 KUHP Baru dan Obstruction of Justice Pasal 221 KUHP* ke Itjen Kemendagri dan Kejaksaan.
– Kami minta *Surat Tanda Terima dan Surat Jawaban Tertulis* atas semua permohonan, untuk lampiran penyidikan Polisi B/562/X/2026 dan Ombudsman WBS2.0-2610-00227.

*6. LANJUTAN PROSES PIDANA*
Mendesak Kapolres Madiun Kota AKP Agus Riadi untuk melanjutkan penyidikan *LP B/562/X/2026* dengan bukti baru:
– Video 27 Okt 2026 11.23 WIB
– Hasil cek lapangan DLH Provinsi + Lurah 28 Okt 2026 yang masuk rumah warga
– Audit Log dari Jakarta
– 6 Berita Media 24-26 Okt 2026

*Madiun, 28 Oktober 2026*
*Hormat Kami,*
*David Wahyudi, Kus Hendrawan SH, Zainal Arifin*

Dikatakan oleh Agus Suhendar bahwa Pihaknya sebagai Lembaga Monitoring akan terus mengawal sekaligus memberikan pendampingan atas keluhan dan protes warga terdampak dengan meminta kepada pihak pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk Serius menindaklanjuti Indikasi pelanggaran Proses Perijinan dan Proses pembangunan Gedung baru lantai 8 dan lantai 7 di RSI Madiun tersebut.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan