Pasifik News
Beranda Daerah Sidang Prapid Terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari di PN Madiun Memasuki Tahap Kesimpulan

Sidang Prapid Terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari di PN Madiun Memasuki Tahap Kesimpulan

Pasifiknews.com_Madiun.Sidang perkara Praperadilan dengan nomor perkara 06/Pid.Pra/2026/PN.Mad Terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ita Rahmadi Rambe, S.H., M.H pada Senin, 21 September 2026 hari ini Mengagendakan penyampaian Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.

Pemohon Praperadilan berinisial A ( Mantan Dirut Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun ) yang Kesandung perkara Dugaan Korupsi ini,diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat Joko Siswanto,S Kom, CTA, CCA dari kantor Hukum Law Office Tommy & Partners Bekasi.

Kuasa Hukum Pemohon yakni Advokat Joko Siswanto dalam Kesimpulannya mengatakan bahwa Praperadilan adalah mekanisme perlindungan hak azasi manusia pada Tahap Pra-Ajudikasi dan Undang undang nomor 48 Tahun 2009 menempatkan Kekuasaan Kehakiman untuk Menegakkan hukum dan Keadilan. Azas praduga tidak bersalah berlaku sampai ada Putusan yang Berkekuatan hukum tetap. Dominus Litis tidak meniadakan Azas itu dan tidak menempatkan Jaksa diatas Pengadilan.

” Yang di mohonkan dalam Perkara ini adalah Keabsahan Tindakan konkret tahun 2026 Khususnya P-21 tanggal 20 April 2026 sebagai dasar tindakan, Surat B/833 tanggal 24 Juli 2026 , Panggilan Tahap ke 2 atas nama Pemohon, Koordinasi 16 Juli 2026 dan Perlindungan Hak Advokat sepanjang Termasuk pasal 158.Tadi kita uraikan juga dalam kesimpulan Terkait Fakta fakta yang Terbentuk di Persidangan. Bahwa Termohon II yakni Kajari Kota Madiun, dalam Jawaban dan Duplik menyatakan Tahap II belum dilakukan dan Pemohon tidak Ditahan. Bahwa pengakuan itu Menghidupkan Forum a quo. Pemeriksaan pokok Tipikor belum dimulai “, Kata Advokat Joko Siswanto dalam Kesimpulannya.

Lebih lanjut dalam kesimpulannya, Kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa rangkaian itu membuktikan dua hal sekaligus, yang pertama Pemohon tidak Menghambat dengan Itikad buruk, bahwa Pemohon minta Penundaan sampai Forum Pengujian selesai. Kedua Termohon I berulangkali mengoordinasikan Pelimpahan Tahap Kedua persis di sekitar Putusan Praperadilan. Menurutnya itu adalah Fakta pasal 158 huruf e Bukan ” Administrasi Biasa “.

Dalam kesimpulannya, Pemohon melalui Kuasa hukum nya menyatakan bahwa Eksepsi Termohon I dan Termohon II Gagal. Pengadilan Negeri Madiun berwenang, Permohonan tidak cacat Formil. Pasal 160 ayat (3) tidak terpenuhi karena Objek 06 bukan ” Hal yang Sama ” dengan 03,04 dan 05 ( Praperadilan sebelum nya ).

Pemohon dalam Petitumnya menyatakan bahwa Permohonan praperadilan a quo Bukan merupakan perkara yang terhalang oleh pasal 160 ayat (3) Undang undang nomor 20 Tahun 2025 , karena Obyek Faktual tindakan kongkret, fakta material, akibat hukum dan atau dasar Pemeriksaan yang Di mohonkan tidak identik sebagai ” Hal yang Sama “.

Sementara itu Media ini yang mencoba mewawancarai Kuasa hukum Termohon sejak awal tidak bersedia memberikan tanggapan dan media dipersilahkan langsung ke Humas institusinya.

Sidang ditutup dan akan Dibuka kembali Persidangan nya, Besok Selasa 22 September 2026 dengan Agenda Pembacaan Putusan Hakim Tunggal.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan