” Mediasi perkara no 25 gagal karena dari tergugat 1 tidak ada penawaran apapun terkait gugatan.Sidang baru selesai. Artinya tergugat 1 tidak ingin mengurangi beban rakyat Kota Madiun “, Kata Arifin Purwanto, SH kepada media ini. Lebih lanjut dikatakan bahwa dari sekian point isi gugatannya,tak satupun dijawab dalam resume mediasi.Menurutnya dalam proses mediasi kemarin pihak Tergugat 1 dalam resume mediasi hanya meminta kepada pihak Penggugat untuk melakukan Audiensi dengan Tergugat 1 dan dikatakan bahwa perkara gugatan tersebut dinilai bisa diselesaikan diluar Pengadilan atau e-litigasi. Atas hal tersebut Arifin Purwanto, SH, MH selaku Penggugat tidak sependapat alias tidak bisa menerima.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini, beberapa point gugatan Arifin Purwanto, SH diantaranya meminta kepada Walikota Madiun supaya parkir pinggir jalan digratiskan untuk warga Kota Madiun. Kemudian toilet di fasilitas umum bisa digratiskan alias tidak membayar bagi warga masyarakat Kota Madiun. Dari dua point materi gugatan tersebut ( Selain point materi lainnya ) jika dipenuhi oleh Walikota Madiun, menurut Arifin Purwanto, warga masyarakat Kota Madiun akan berkurang beban hidupnya. Lalu jika melihat point gugatan yang lainnya, beberapa point materi yang digugat oleh Arifin Purwanto antara lain terkait Pembangunan Trotoar yang berdampak pada penyempitan ruas jalan, kemudian soal penanaman pohon besar ditengah jalan, kemudian kebijakan penerapan satu jalur dibeberapa ruas jalan dan point gugatan lainnya.
Seperti apa proses hukum dipersidangan persidangan berikutnya, lalu akan diputus oleh Majelis Hakim bagaimana, kita tunggu saja perkembangannya. (Jhon).