Pasifik News
Beranda Nasional LSM Walidasa Madiun Geruduk Kantor Bakorwil Madiun Minta Gubernur Jatim Hapuskan Tunggakan & Denda Pajak Kendaraan Bermotor

LSM Walidasa Madiun Geruduk Kantor Bakorwil Madiun Minta Gubernur Jatim Hapuskan Tunggakan & Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pasifiknews.com_Madiun.Puluhan anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Madiun mendatangi kantor Bakorwil Madiun pada Rabu, 27 Maret 2025.LSM Walidasa melakukan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa untuk segera membuat kebijakan populis terkait Pengampunan Pajak kendaraan bermotor seperti halnya yang sudah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat.

Koordinator aksi demo yang juga sebagai Ketua LSM Walidasa yakni Sutris dalam orasinya mengatakan bahwa Gubernur Jatim diminta untuk segera membuat kebijakan untuk Mengampuni dan Membebaskan tunggakan pajak beserta dendanya kepada masyarakat Jatim terhitung sebelum 2025.Selain itu Gubernur Jatim segera membuat kebijakan Membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.Kemudian Gubernur Jatim agar Mempermudah proses administrasi pelayanan pajak dan proses balik nama tanpa harus mewajibkan KTP pemilik sebelumnya.

” Kami berikan batas waktu sebelum Lebaran ini agar Gubernur Jatim untuk melaksanakan Tuntutan kami.apabila tidak kami akan kembali berdemo dengan massa yang lebih besar lagi. Dan apabila Gubernur Jatim tidak segera mengeluarkan keputusan dan kebijakan terkait hal tersebut, kami akan melayangkan Gugatan ke Pengadilan “, Kata Koordinator aksi demo yang juga merupakan Ketua LSM Walidasa Madiun yakni Sutris kepada awak media.

 

Dalam aksi Demo tersebut, juga disampaikan Surat yang ditujukan kepada Gubernur Jatim yang kemudian diserahkan oleh perwakilan aksi demo yakni Darmianto atau yang kesehariannya akrab disapa Pak On. Surat tersebut diterima oleh Pegawai Bakorwil Madiun yakni Heru Wahono dan Aries Nor yang berjanji akan menyampaikan langsung kepada Gubernur Jatim Kofifah Indar parawansa hari ini juga.(Jhon).

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan