Pasifik News
Beranda Nasional Praperadilan Diputus “Gugur” Kuasa Hukum Pemohon Lontarkan Argumentasi Hukum Substansial Di Persidangan

Praperadilan Diputus “Gugur” Kuasa Hukum Pemohon Lontarkan Argumentasi Hukum Substansial Di Persidangan

Pasifiknews.com_Madiun.Lagi lagi hakim memutus perkara Permohonan Praperadilan dengan Putusan ” Praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pidananya telah dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri “.Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum yang diberikan waktu oleh Hakim Tunggal untuk menyampaikan pandangannya atas putusan tersebut langsung menyampaikan argumentasi hukumnya.

 

” Saya kurang sependapat dengan putusan hakim yang memutus permohonan praperadilan ini Gugur yang hanya mempertimbangkan soal mekanisme berdasarkan KUHAP, Perma ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi saja. Saya lihat ada lompatan mekanisme proses pelimpahan perkara pidananya yang tidak sesuai KUHAP yang ‘ dipercepat ‘ hingga menyalib ‘ proses sidang Permohonan Praperadilan yang telah berlangsung.Materi substansial dari Praperadilan yang sebenarnya jauh lebih penting soal adanya prosedur penangkapan klien saya,proses pemeriksaan,mekanisme penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak prosedural ,penetapan status Tersangka hingga mekanisme penahanannya, tidak dipertimbangkan oleh Hakim ” , Kata salah satu Team Kuasa Hukum Pemohon yakni Advokat Usman Baraja,SH,MH dipersidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Putu Bisma Wijaya,SH, MH.

 

Sementara itu usai keluar dari ruang sidang kepada media ini,Kuasa Hukum Pemohon lainnya yakni Advokat Dr (C) Sumartono,SH,MH menyatakan Kecewa atas Putusan Hakim yang memutus ” Gugur ” atas Permohonan Praperadilan tersebut.
” Putusan hakim hanya seakan akan karena lebih mengutamakan soal waktu saja daripada Substansi dari permohonan Praperadilan yang kami mohonkan ini.karena minggu yang lalu pihak Termohon seharusnya hadir, karena ini kan bukan perseorangan, tapi Institusi yang sebenarnya bisa diwakilkan. Yang kedua ini pasti ada korelasinya dengan pokok perkara yang kemarin disidangkan.Seharusnya tersangka yakni Klien kami mendapatkan surat panggilan atau Relass minimal tiga hari sebelum persidangan. Tapi apa yang terjadi, pagi langsung diajak sidang tanpa pemberitahuan sebelumnya “, Kata Advokat Dr (C) Sumartono,SH,MH kepada media ini.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam hal ini,di KUHAP pasal 227 jelas dinyatakan bahwa hal pemanggilan terhadap terdakwa minimal tiga hari sebelum hari H persidangan,surat panggilan harus sudah disampaikan kepada terdakwa, tapi ini nyatanya tidak.Menurutnya tempo hari pihaknya sudah mengajukan gugatan dan meminta penundaan atas proses pidananya,tapi permintaan keberatan yang diajukan ini tidak ditanggapi dan proses nya tetap berjalan.Masih menurut Sumartono,bahwa jangan sampai proses penegakan hukum ini justru malah melanggar hukum karena ada proses yang salah.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus pidana Narkotika yang sedang diproses oleh Sat Reskoba Polres Madiun Kota melalui Kuasa Hukumnya yakni Advokat Dr (C) Sumartono,SH,MH, Advokat Usman Baraja,SH,MH dan Jamal,SH, MH mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terhadap Kapolda Jatim cq Kapolres Madiun Kota cq Kasat Reskoba. (Jhon).

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan