Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum & Langgar Intruksi KaJagung RI PH Terdakwa Perkara Narkoba Ajukan Eksepsi
Pasifiknews.com_Madiun.Dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun dalam perkara penyalahgunaan Narkotika dengan Terdakwa 3 orang yakni Hanif, Bima dan Wahyu dibantah melalui nota keberatan atau Eksepsi yang diajukan melalui Penasehat Hukum para Terdakwa yakni Advokat Dr (C) Sumartono, SH, MH dan Advokat Usman Baraja, SH, MH yang dibacakan di Persidangan di PN Kota Madiun pada Selasa, 10 Juni 2025.

Mendasar pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP ” Dalam hal Terdakwa atau Penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah mendengar pendapat penuntut umum hakim memutuskan apakah keberatan tersebut diterima atau tidak “.Menurut Penasehat hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini pihaknya tidak semata-mata menjalankan tugas pembelaan melainkan juga berupaya menegakkan hukum acara pidana yang adil dan benar.
” Dalam setiap proses peradilan, keadilan substantif hanya dapat tercapai apabila proses formil dan materiil dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Surat dakwaan jpu dalam perkara ini memiliki kelemahan kelemahan yang fatal, baik dari segi formil maupun materiil yang seharusnya berujung pada dibatalkannya dakwaan atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Keberatan ini hak konstitusional para Terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan adil “, Kata Advokat Dr (C) Sumartono,SH,MH kepada Pasifiknews.com usai persidangan.
Menurut Advokat Sumartono,bahwa JPU dalam perkara ini semestinya Patuh pada Instruksi Jaksa Agung pada Desember 2024 yang mengharamkan jajarannya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan bagi pengguna narkoba ke pengadilan.
Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat hukum para Terdakwa yakni Advokat Usman Baraja,SH,MH kepada Pasifiknews.com tentang adanya Intruksi KaJagung RI yang mengharamkan jajarannya melimpahkan berkas perkara pengguna Narkoba ke pengadilan dengan barang bukti 1 gram yang dalam perkara ini mau digunakan oleh ketiga kliennya.
Advokat Usman Baraja dalam persidangan tersebut usai membacakan Materi Eksepsi, mempertanyakan kepada Ketua Majelis Hakim soal status perpanjangan penahanan para Terdakwa yang belum jelas dengan alasan hingga saat ini pihak Terdakwa, Keluarganya maupun Penasehat hukum belum menerima surat perpanjangan penahanan yang dikatakan menjadi kekhawatiran pihaknya. (Jhon).












