MK Putuskan Pemilu Nasional & Pemilu Daerah Dilakukan Terpisah ; Begini Tanggapan Pengamat Politik Kokok HP
MK Putuskan
Pemilu Nasional & Pemilu Daerah
Dilakukan Terpisah
Begini Tanggapan
Pengamat Politik Kokok HP
Pasifiknews.com_Madiun.Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis, 26 Juni 2025 kemarin membacakan Putusan ” Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilakukan terpisah “.MK mengusulksn Pemungutan Suara Nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan Pemilihan tingkat daerah.MK mengatakan bahwa Pemilihan Legislatif DPRD bakal digabung dengan Pilkada.
Pengamat politik dari Masyarakat Transparansi Madiun (MTM) Kokok Heru Purwoko,SH,MH saat diwawancarai oleh Pasifiknews.com menyampaikan tanggapannya atas Putusan MK tersebut.
” Pasca putusan MK ini menurut saya Komisi II DPRRI harus segera memprioritaskan untuk melakukan pembahasan guna Revisi atas Undang undang Pemilu dan Pilkada mengingat Komisi II adalah yang dalam politik hukum nasional berwenang secara konstitusional “, Kata pengamat politik Kokok Heru Purwoko,SH,MH atau yang akrab dipanggil Kokok HP kepada pasifiknews.com.
Masih menurut Kokok HP bahwa sejumlah hal harus dikaji lebih dalam mengenai pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang digelar terpisah. Sebab, kata dia, jika pemilu nasional dan daerah digelar terpisah, diperlukan aturan transisi.Jadi menurutnya Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten/kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, itu kan harus ada aturan yang jelas di norma transisi ini.
Ditambahkan oleh Kokok HP bahwa bagi Gubernur, Bupati, Wali kota, bisa ditunjuk penjabat PJ seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan mereka. Masih menurutnya juga dimungkinkan akan ada opsi apakah Kepala Daerahnya akan diperpanjang 2 tahun juga atau ada pejabat PJ-nya yang 2 tahun.
Mengakhiri wawancara khusus dengan Pasifiknews.com menurutnya bahwa
kalau putusan MK seperti itu nantinya ada celah atau potensi bahwa pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) bisa saja dipilih oleh DPRD bukan langsung oleh rakyat.
Berbeda misalnya ada gugatan lagi dan MK memutuskan ada 2 versi pemilu.
Pertama pemilu Pemimpin yaitu memilih Presiden, dan kep. Daerah (Gubernur, Bupati,Walikota) dipilih serentak.
Dan kedua pemilu Perwakilan memilih anggota DPR,DPD dan DPRD dipilih serentak.
Dengan Pemilu model ke 2 ini ada jaminan kalau kepala Daerah masih langsung dipilih oleh rakyat.
Berbeda misalnya ada Gugatan lagi dan MK memutuskan ada 2 versi Pemilu ;
Pertama Pemilu Pemimpin yaitu memilih Presiden dan Kepala Daerah ( Gubernur, Bupati, Walikota) terpilih serentak dan ketua pemilu perwakilan memilih anggota DPR , DPD dan DPRD dipilih serentak .
Dengan pemilu model kedua ini ada jaminan kalau Kepala Daerah masih dipilih oleh Rakyat.(Jhon).











