KPK Tetapkan Walikota Madiun Tersangka Perkara CSR Diduga Jadi Kedok Pemerasan
Pasifiknews.com_Madiun.Melalui Konfrensi Pers pada Selasa malam,20 Januari 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun berinisial MD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan proyek pemerintah serta dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain MD, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RR selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta TM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dana CSR dalam perkara ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk menarik uang dari sejumlah pihak.
“Dana CSR ini hanya dijadikan bungkus untuk modus pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
Asep menjelaskan, salah satu perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka adalah permintaan uang sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin akses jalan dengan dalih sebagai dana CSR.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang tengah diselidiki.
Tak hanya terkait dana CSR, KPK juga menemukan indikasi pemerasan dalam pengurusan perizinan usaha serta permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Praktik tersebut diduga melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
KPK menilai perbuatan para tersangka telah mencederai fungsi dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ditetapkan seiring dengan proses penyidikan.(Pam.Jhn).













