OTT KPK Terhadap Walikota Madiun Akademisi Ingatkan ” Pembangunan Tak Bisa Jadi Alasan Pembenar Pelanggaran Hukum “
Pasifiknews.com_Madiun – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali memantik perbincangan publik. Di tengah beragam respons yang muncul, termasuk upaya membandingkan kasus hukum dengan capaian pembangunan daerah, akademisi hukum Dr. Rio Saputra, SH., MH., CM., CLA., CTLC menegaskan bahwa praktik yang bertentangan dengan hukum tidak boleh dinormalisasi dengan dalih apa pun.
Pandangan tersebut disampaikan Rio melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya, yang kemudian menyebar luas dan menuai perhatian publik. Dalam pernyataannya, Rio menekankan bahwa tugas utama seorang kepala daerah adalah mengabdi untuk membangun kota yang maju, sejahtera, dan mengayomi masyarakat—bukan mencari keuntungan pribadi.
“Kalau sejak awal niatnya untuk mengabdi, maka praktik seperti suap atau pemerasan jelas tidak bisa dibenarkan. Dalam hukum, itu dilarang,” tegas Rio dalam video tersebut.
Menurut Rio, mahalnya biaya politik tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas praktik-praktik yang melanggar hukum. Ia bahkan menyatakan, jika seseorang tidak siap secara moral maupun etik untuk memimpin, maka sebaiknya tidak memaksakan diri maju sebagai kepala daerah.
“Kalau tidak siap, tidak usah mencalonkan diri. Kalau punya beban hutang budi yang berpotensi melanggar hukum, juga tidak usah mencalonkan diri,” ujarnya.
Lebih jauh, Rio juga menyinggung munculnya komentar publik yang mencoba mendiskreditkan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, dengan narasi politisasi. Menurutnya, sikap semacam itu justru berisiko mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, proses hukum yang kini ditangani KPK masih berada pada tahap dugaan dan penyidikan, sehingga semua pihak perlu mengawalnya secara objektif dan proporsional hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, Rio mengingatkan bahwa capaian pembangunan infrastruktur di Kota Madiun yang selama ini dinilai signifikan tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan atau menormalisasi dugaan tindak pidana korupsi.
“Pembangunan yang terlihat tidak bisa menjadi alasan untuk membenarkan sesuatu yang salah. Kalau melanggar ketentuan perundang-undangan, maka harus dihentikan,” kata Rio.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka dalam OTT yang digelar pada Senin (19/1/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, fee proyek, serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidikan hingga kini masih terus dikembangkan, termasuk melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Rio menutup pandangannya dengan mengajak publik untuk tidak larut dalam pembelaan emosional maupun justifikasi berlebihan, dan tetap menjadikan hukum sebagai rujukan utama dalam menilai setiap peristiwa.
“Jangan menormalisasi sesuatu yang salah dengan dalih apa pun. Selama itu bertentangan dengan hukum, maka harus dihentikan,” pungkasnya.(Pam.Jhn).















