Pasifik News
Beranda Daerah Pasca Kasus OTT Walikota Madiun ” KPK Dalami Dua Klaster Dugaan Korupsi “

Pasca Kasus OTT Walikota Madiun ” KPK Dalami Dua Klaster Dugaan Korupsi “

Pasifiknews.com_ Madiun.Penyidikan lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus dikebut. Pasca penahanan Walikota Madiun non aktif,Penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi tersebut yang salah satunya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun hingga pihak swasta dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, pada Selasa 24/2/2026.

 

Kepada media,Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Madiun. Menurutnya Sebanyak enam saksi diperiksa dari unsur pejabat daerah dan swasta.

Para saksi tersebut antara lain Soegeng Prawoto, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana; Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi; Aang Imam Subarkah dari unsur swasta; Inalathul Faridah, Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun; Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Bapelitbangda 2025; serta Edy Bachrun, pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia.

 

Seperti diketahui sebelumnya,Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026 yang lalu. Dari sembilan orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan wali kota, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Dalam pengembangannya, KPK membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan imbalan proyek dan dana CSR yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

 

Penyidik menduga praktik rasuah berlangsung sejak pertengahan 2025, mulai dari permintaan Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia dengan dalih dana CSR dan akses jalan, penerimaan Rp600 juta dari pengembang melalui perantara, hingga fee proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar dengan nilai sekitar Rp200 juta.

 

Jika digabung dengan temuan gratifikasi periode 2019–2022 sebesar Rp1,1 miliar, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar. Hingga kini, KPK telah mengamankan uang tunai Rp550 juta sebagai barang bukti, sementara pemeriksaan saksi akan terus berlanjut.(Pam.Jhn).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan