PBJ Dinilai Jadi Titik Rawan ” BPKAD Kabupaten Madiun Perkuat Mitigasi Lewat Pembinaan SiRUP “
Pasifiknews.com_Madium. Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintahan dinilai menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya penyimpangan hingga tindak pidana korupsi. Untuk memitigasi risiko tersebut sejak tahap awal, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar pembinaan pencegahan korupsi PBJ bagi organisasi perangkat daerah (OPD),pada Kamis 5 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun itu difokuskan pada penguatan integritas aparatur serta ketepatan administrasi dalam proses perencanaan pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno menegaskan, pencegahan penyimpangan harus dimulai dari tahap paling awal, yakni perencanaan pengadaan.
“Mulai sedini mungkin kita antisipasi agar tidak terjadi kesalahan, baik secara teknis administrasi maupun dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembinaan terhadap admin SiRUP di setiap OPD penting dilakukan agar proses perencanaan pengadaan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, BPKAD akan menekankan aspek pengelolaan keuangan agar setiap kegiatan pengadaan benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami juga akan melakukan monitoring dan pembekalan secara berkala agar penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap tepat sasaran, sesuai RPJMD, visi misi Bupati, serta program Asta Cita Presiden,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, praktisi PBJ Putut Kristiawan menegaskan bahwa secara umum praktik korupsi di Indonesia kerap bermula dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia memaparkan sejumlah indikator yang kerap menjadi tanda terjadinya penyimpangan dalam PBJ, mulai dari ketidaktransparanan proses pengadaan, praktik kolusi antara penyedia dan pejabat pengadaan, mark-up anggaran, kegiatan fiktif, hingga manipulasi dalam serah terima hasil pekerjaan.
“Indikasi-indikasi tersebut harus diantisipasi sejak awal oleh pejabat pengadaan maupun pimpinan OPD,” jelasnya.
Ia juga menyinggung upaya pencegahan korupsi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Sistem tersebut dikembangkan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memantau serta mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Menurut Putut, aplikasi tersebut dirancang untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
“Melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat dipantau sejauh mana upaya pencegahan korupsi dijalankan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.(Pam.Jhn).













