Suami Meninggal,Pinjaman Belum Lunas ” Istri Debitur Digugat Oleh Bank Jatim ke PN Magetan ” Kok Bisa ?
Pasifiknews.com_Magetan.Pada Senin,9 Maret 2026 Pengadilan Negeri Magetan telah Memutus dengan Putusan nomor ” 2/Pdt.GS/2026/PN.Mgt.Amar Putusan tersebut Berbunyi Mengadili ; Niet Ontvankelijke Verklaard melalui Sidang Online atau E-Court.
Perkara Gugatan GS ke PN Magetan tersebut berawal seperti berikut.
Umumnya suatu Perikatan perjanjian akad kredit atau Berhutang pada Bank,salah satunya akan dilengkapi dengan Polis Asuransi terhadap perjanjian antara Nasabah dengan Pihak Bank tersebut.Salah satunya adalah sebagai jaminan atas Pinjaman Nasabah ketika belum Lunas dan Nasabah meninggal dunia,Kewajiban atas Pelunasan hutang tersebut Beralih ke Tanggung jawab Asuransi.
Yang terjadi berikut ini adalah peristiwa yang cukup Memprihatinkan dan cukup memancing tersentaknya Rasa dan Naluri orang pada umumnya.Seorang warga Sidowayah, Panekan, Magetan bernama Ny. Minin harus menghadapi Pemeriksaan perkara di persidangan di Pengadilan Negeri Magetan karena menjadi Tergugat 1 atas Perkara Gugatan Sederhana atau GS.
Kuasa Hukum Tergugat 1 yakni Advokat Suryajiyoso,SH,MH dan Advokat Ahmad purwohadi, SH.,MH saat dikonfirmasi oleh Pasifiknews.com mengatakan bahwa Perkara tersebut Penggugatnya adalah Pemimpin Cabang Magetan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tbk.Dalam gugatannya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat 1 dianggap telah melakukan perbuatan ingkar janji.Penggugat juga menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum utang piutang dimana Penggugat adalah Kreditur dengan perjanjian kredit yang dikuatkan dengan Akta oleh Notaris.
” Bahwa Debitur adalah atas nama Sungkono selaku Suami dari Tergugat 1 Klien Saya dan atas nama Kredit tersebut telah meninggal dunia.Debitur dikatakan oleh Penggugat telah menerima Kredit dari Penggugat senilai Rp. 567.000.000,-(Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah).Pinjaman tersebut terhitung sejak 17-05-2024 dan jatuh tempo 4 tahun yang akan jatuh tempo pada 17-05-2028.Pinjaman tersebut menggunakan Agunan BPKB mobil atas nama Debitur Sungkono “, Kata Advokat Suryajiyoso,SH,MH kepada Pasifiknews.com.
Penggugat meminta supaya Tergugat 1 (Ny. Minin) membayar Angsuran pinjaman sebagaimana ketentuan yang telah diperjanjikan sampai lunas,dan apabila tidak bersedia,maka obyek Jaminan akan di Lelang oleh Penggugat selaku Pemegang Sertifikat jaminan Fidusia.
Bank Jatim yang Notabene sebagai Bank plat merah atau BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sungguh disayangkan jika sampai harus Menggugat Istri Debitur (alm) ke Pengadilan. Tidakkah adakah sebelumnya management yang lebih profesional dan berkwalitas dalam Mengikat suatu Perjanjian Akad Kredit jika terjadi Debitur Meninggal Dunia ? (Jhon).













