Pasifik News
Beranda Daerah Driver Ojol Tagih BHR ke Maxim di Madiun ” Implementasi Edaran Menaker Dipertanyakan “

Driver Ojol Tagih BHR ke Maxim di Madiun ” Implementasi Edaran Menaker Dipertanyakan “

Pasifiknews.com_Madiun. Kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi mulai diuji implementasinya di daerah. Di Kota Madiun, sejumlah pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendatangi kantor perwakilan Maxim wilayah Madiun, Rabu (11/3/2026), untuk menuntut kepastian pembayaran bonus tersebut.

 

Para driver menilai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi seharusnya segera direalisasikan oleh perusahaan platform.

 

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh perwakilan SBMR yang berada di bawah naungan Federasi Serikat Buruh Militan. Para driver menyampaikan tuntutan secara langsung kepada perwakilan perusahaan yang berada di kantor Maxim wilayah Madiun. Koordinator aksi, Aris Budiono, mengatakan para pengemudi hanya menuntut hak yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah.

 

“Kami hanya menuntut hak yang sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Bonus Hari Raya ini bukan permintaan berlebih, tetapi bentuk penghargaan bagi para driver dan kurir yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem layanan aplikasi,” ujar Aris.

Menurutnya, banyak pengemudi di wilayah Madiun menggantungkan harapan pada bonus tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Namun hingga pertemuan berakhir, pihak perusahaan belum memberikan kepastian mengenai realisasi pembayaran BHR bagi para driver. Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pengemudi yang hadir dalam aksi tersebut.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai sejauh mana perusahaan aplikasi transportasi daring menjalankan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk melindungi para pekerja sektor ekonomi digital.
Bagi para driver, BHR bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam operasional layanan transportasi online yang selama ini bergantung pada kerja para mitra pengemudi.

SBMR-FSEBUMI menyatakan tidak akan berhenti pada aksi tersebut. Organisasi buruh itu berencana membawa persoalan ini ke pemerintah daerah guna meminta fasilitasi dialog dengan pihak perusahaan.

 

“Kami akan mengajukan audiensi dengan pemerintah daerah dan DPRD. Ini bukan hanya soal Maxim, tetapi menyangkut semua perusahaan aplikasi yang beroperasi di Madiun agar kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan,” tegas Aris.

Para driver berharap pemerintah daerah dapat turun tangan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, sehingga hak para pengemudi dan kurir di sektor transportasi berbasis aplikasi dapat terpenuhi secara adil.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Maxim terkait tuntutan pembayaran Bonus Hari Raya bagi pengemudi di wilayah Madiun.(Pam.Jhn).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan