Pasifik News
Beranda Daerah Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dinilai Lamban , LSM Pakem Kembali Datangi Kejari Kota Madiun

Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dinilai Lamban , LSM Pakem Kembali Datangi Kejari Kota Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Setelah hampir 6 Bulan laporan Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL skala Permukiman minimal 50 KK Tahun 2024 di Kelurahan Nambangan Lor Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang dilayangkan oleh Agus Suhendar dari LSM Pakem Tak Kunjung Jelas Ditangani, Agus Suhendar pada Senin, 30 Maret 2026 kembali Mendatangi Kantor Kejari Kota Madiun.

 

” Saya hari ini kembali datang ke Kantor Kejaksaan untuk Mempertanyakan progres laporan LSM PAKEM terkait laporan dugaan Korupsi pembangunan IPAL Skala Permukiman minimal 50 KK tahun 2024 di Kelurahan Nambangan Lor Kota Madiun yang hingga saat ini Tidak jelas penanganannya. Saya laporan 6 bulan yang lalu, tapi hingga saat ini belum jelas Penangannya. Ada apa ini ? “, Kata Agus Suhendar Ketua LSM PAKEM Kota Madiun kepada Pasifiknews.com di Kantor Kejari Kota Madiun pada Senin 30 Maret 2026.

 

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Aldy yang baru menjabat di Kejari Kota Madiun sekitar Sebulan lebih ini mengatakan bahwa menurutnya, laporan dari LSM Pakem tetap akan ditindaklanjuti, tetapi menurutnya bahwa saat ini Pihaknya masih menunggu Selesainya pemeriksaan terkait hal tersebut oleh Inspektorat Kota Madiun. Menurutnya pelapor diminta menunggu perkembangannya, dan menurutnya Pihak Kejari Kota Madiun akan terus Mempertanyakan perihal tersebut ke Inspektorat Kota Madiun.

 

Sementara itu Ketum LSM Garis PAKEM Mandiri Madiun Rohman Sahebbudin atau yang lebih akrab dipanggil Udin Pakem menambahkan bahwa terkait Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL tersebut terutama terkait dengan Kelebihan Material pada Proyek Pembangunannya. Menurutnya bagaimana awal perhitungan oleh Perencana Pembangunan IPAL tersebut dan Bagaimana peran Pengawasannya.

 

Atas jawaban yang diberikan oleh Kejari Kota Madiun kepada Pelapor yakni Agus Suhendar dari LSM Pakem tersebut, setidaknya menjadi Tugas Penting dari Penyidik Kejari Kota Madiun untuk lebih Serius,Profesional, Akuntabel dan Transparan terhadap setiap Laporan dari Masyarakat dalam rangka ikut Berkontribusi terhadap Program Pemberantasan Korupsi di negeri ini. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan