Pasifik News
Beranda Daerah Bakal Ditegasi Setelah 2 Thn.Beroperasi Ilegal, Aktivitas E-Parkir PT JPC Madiun Kini di Ujung Tanduk

Bakal Ditegasi Setelah 2 Thn.Beroperasi Ilegal, Aktivitas E-Parkir PT JPC Madiun Kini di Ujung Tanduk

Pasifiknews.com_Madiun.Penegakan Aturan Perda Kota Madiun harus dijalankan,sebagai salah satu potensi Penopang Pendapatan Daerah. Tak terkecuali bagi Pengusaha yang berusaha di Kota Madiun.Salah satunya Sorotan publik.

 

Operasional lahan parkir off-street PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo No. 53, Kota Madiun, kini berada di ambang penutupan. Lahan parkir berbasis elektronik (e-parkir) yang terletak di samping RSUD dr. Soedono tersebut terbukti nekat beroperasi secara ilegal selama hampir dua tahun terakhir setelah izin usahanya kedaluwarsa.

 

Informasi yang didapatkan,Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun membongkar data bahwa izin usaha berbasis risiko dan Sertifikat Standar milik PT JPC telah mati sejak 26 Juli 2024.

 

“Masa berlaku izinnya hanya dua tahun sejak diterbitkan akhir 2021. Hingga saat ini belum ada perpanjangan atau pengajuan izin baru, padahal aktivitas pengelolaan parkir di sana masih berlangsung,” ungkap Hamid Abdullah, staf bagian perizinan DPMPTSP, Jumat 22 Mei 2026 kemaren.

Informasi yang dihimpun Media ini,Menyikapi pelanggaran berat terhadap aturan daerah ini, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun langsung mengambil sikap tegas. Institusi penegak Perda tersebut memastikan tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang mengabaikan hukum penanaman modal di Kota Madiun.

 

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi atensi utama pihaknya setelah mencuat di media massa. Satpol PP kini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait untuk merumuskan sanksi eksekusi.

“Kami akan kaji dan rumuskan bersama. Jika sampai minggu depan persyaratan kegiatan parkir mereka tidak memenuhi aturan, ya langsung kita tutup,” tegas Agus Purwo, Senin 25 Mei 2026.

 

Agus menambahkan, Pemkot Madiun sangat terbuka terhadap investasi dan telah mempermudah segala proses pengurusan dokumen melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk kucing-kucingan dan beroperasi tanpa izin resmi. Dengan tenggat waktu satu minggu yang diberikan penegak Perda, nasib operasional PT JPC kini benar-benar di ujung tanduk.(Pam.Jhn).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan