Jika Picu Macet & Langgar Ijin,Satlantas Beri Warning, Parkir JPC di Jalan Dr Soetomo Terancam Ditutup
Pasifiknews.com_Madiun.Keberadaan Tempat Parkir JPC yang berada dijalan Dr.Soetomo,Kota Madiun kian jadi Sorotan.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota memberikan peringatan keras terhadap operasional lahan parkir off-street berbasis elektronik (e-parkir) milik PT Jatim Parkir Center (JPC) yang berada di Jalan dr. Soetomo.
Kasat Lantas AKP Nanang Cahyono menegaskan, pihak kepolisian siap mengusulkan penutupan tempat usaha tersebut melalui Forum Lalu Lintas jika aktivitas parkirnya terus memicu kemacetan berulang atau kecelakaan di jalur protokol tersebut. Langkah tegas ini diambil lantaran lokasi parkir yang berada di samping RSUD dr. Soedono itu sangat rawan menimbulkan gangguan lalu lintas.
Menurut AKP Nanang pada Selasa 26 Mei 2026, dikatakan bahwa posisi pintu masuk dan keluar parkir memotong jalan utama yang padat, terletak dekat tikungan dari arah Jalan Perintis, serta terkoneksi langsung dengan area krusial Unit Gawat Darurat (UGD).
Menurutnya,Kendaraan yang melambat saat hendak masuk area parkir otomatis mengurangi luasan jalan dan mengganggu arus kendaraan lain.Sorotan tajam dari pihak kepolisian ini sekaligus merespons temuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun yang mengungkap bahwa PT JPC belum pernah mengajukan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sama sekali sejak beroperasi komersial tahun 2022.
“Kecuali kemudian di lokasi itu sering terjadi kecelakaan atau kemacetan yang mengganggu lalu lintas. Kalau kejadian berulang kita bisa usulkan ditutup lewat forum lalu lintas,” ujar AKP Nanang.
Pihaknya pun memperingatkan pengelola untuk segera membenahi marka dan menaruh rambu petunjuk arah atau main flag.Masalah operasional PT JPC di Jalan dr. Soetomo No. 53 ini ternyata kian pelik.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun membongkar data bahwa izin usaha berbasis risiko dan Sertifikat Standar milik perusahaan tersebut telah mati atau kedaluwarsa sejak 26 Juli 2024.
“Masa berlaku izinnya hanya dua tahun sejak diterbitkan akhir 2021. Hingga saat ini belum ada perpanjangan atau pengajuan izin baru, padahal aktivitas pengelolaan parkir di sana masih berlangsung,” beber Hamid Abdullah, staf bagian perizinan DPMPTSP, Jumat 22 Mei 2026.
Menyikapi rentetan pelanggaran, baik dari sisi tata lalu lintas maupun administrasi penanaman modal, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun langsung mengambil posisi siap eksekusi. Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menegaskan telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi pengelola.
“Kami akan kaji dan rumuskan bersama. Jika sampai minggu depan persyaratan kegiatan parkir mereka tidak memenuhi aturan, ya langsung kita tutup,” tegas Agus Purwo, Senin 25 Mei 2026.
Agus menambahkan, Pemkot Madiun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah memberi kemudahan investasi, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk beroperasi secara ilegal. Dengan peringatan dari Satlantas dan tenggat waktu satu minggu dari Satpol PP, nasib kelanjutan lahan parkir PT JPC kini benar-benar berada di ujung tanduk.(Pam.Jhn).














