” Terdakwa Ajukan Permohonan Maaf Kepada PT Seva Jordan Bersama Surabaya ” di Persidangan di PN Kab. Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Direntang proses Hukum yang sedang berjalan diruang Persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun masih memeriksa materi pokok perkaranya, no.( 41/Pid.B/2026/PN Mjy),Aldina Septian Dwi Aditya, seorang Terdakwa yang didakwa dengan pasal 100 (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 102 Undang undang RI no.20 Tahun 2016 jo Undang undang RI no.01 Tahun 2026 Tentang Merk, dalam sidang yang Digelar pada 20 Juli 2026 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Pelapor,Terdakwa Mengajukan Permintaan Maaf kepada Pelapor ( PT Seva Jordan Bersama Surabaya ) di Persidangan dan Dimaafkan oleh Wakil Direktur PT Seva Jordan Bersama Surabaya.
Seperti diketahui bahwa dalam perkara tersebut Terdakwa di Dakwa membuat toner merk SYB FORTE yang diduga dipalsukan terdakwa. Terdakwa dalam perkara tersebut Didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Nur Sodiq,SH dan Kawan kawan,Advokat yang berkantor di Madiun.
Kasus ini bermula dari temuan PT Seva dilapangan bahwa ada produk miliknya dipalsukan pihak lain, akhirnya dilakukan pengecekan dan benar ada produk yg di palsukan, selanjutnya pelapor melaporkan ke Polda Jatim, atas dugaan pelanggaran merk. Hingga akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Madiun.
Sementara itu Tanggapan kuasa hukum ” perkara ini telah lama bergulir di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, harapan Penasihat hukum kasus ini adalah sebagai pembelajaran bahwa pemalsuan merek merugikan pihak lain, dan berharap proses hukum berjalan semestinya.
Mengedepankan azaz ultimum remidium. ( Penyelesaian secara pidan adalah alternatif terakhir ).dari pilihan yang terbaik “, Kata Lawyer kawakan Nur Sodiq dari Peradi Otto Hasibuan yang juga Dosen Tidak Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun kepada Pasifiknews.com.
Saat ini Proses persidangan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dan proses hukum Pemeriksaan perkara tersebut tetap berjalan di persidangan Hingga nantinya Majelis Hakim akan Memutus perkara tersebut.(Jhon).










