Kantor Hukum Ub & ub Partners Ungkap Progres Persidangan Kasus Koperasi MSI Magetan ” Perkara Makin Terang Benderang “

Pasifiknews.com_Magetan.Hari ini, Kamis, 27 Juli 2026 , agenda Sidang perkara Gagal Bayar oleh Koperasi MSI Magetan yang mendudukkan Terdakwa I Moch Mahfur ( Pendiri Koperasi MSI ) dan Terdakwa II Wawan Wandoyo ( Ketua Koperasi MSI ) kian menguak Fakta fakta yang Terungkap di Persidangan yang menurut Penasehat Hukum Terdakwa II Wawan Wandoyo dikatakan kian Terang Benderang.
Empat orang Lawyer atau Advokat dari Kantor Hukum Ub & ub partners yakni Usman Baraja,Astrid Azizy, Dwi Arrie Philiyanti, dan Sudiro yang sejak awal mencuatnya Kasus yang sempat Viral di Magetan ini,diketahui menjadi Penasehat Hukum dari Terdakwa II Wawan Wandoyo.
Bagaimana progressnya hingga saat ini dan agenda apa Sidang berikutnya nanti, Begini komentar dan penjelasan dari salah satu Team Lawyer Ub & ub Partners yakni Advokat Astrid Azizy kepada Pasifiknews.com.
” Setelah hampir tiga minggu ini Perkara gagal bayar Koperasi MSI Magetan di proses Persidangannya di PN Magetan, sudah ada sekitar 40 saksi dari Korban,Pengurus Koperasi MSI dan Karyawan yang setelah dilakukan Audit dari Kantor Akuntan Publik,Koperasi MSI Magetan mengalami Gagal Bayar sekitar 44 Milyard lebih. Pada Kamis mendatang, Agenda sidang berikutnya adalah Menghadirkan 5 orang Saksi Ahli yang akan didengar Pendapat hukumnya di persidangan “, Kata Astrid Azizy kepada Pasifiknews.com mengenai Update Pemberitaan perkara tersebut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa 5 orang Saksi Ahli yang bakal dihadirkan di Persidangan nanti yakni Saksi Ahli dari Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Brawijaya, saksi ahli dari LPSK, Auditor, dan OJK .Menurutnya bahwa Total korban Gagal Bayar Koperasi MSI Magetan ini berjumlah sekitar 16 ribuan orang anggota. Setelah pemeriksaan para saksi dari Korban,Pengurus dan Karyawan tersebut menurutnya Perkara ini menjadi lebih Terang Benderang.
Dikatakan bahwa kasus ini seperti yang Didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, dikatakan Sudah Sesuai dengan Pasal pasal TPPU,Penipuan,Penggelapan, dan pasal pasal Undang undang Perbankan.Hingga saat ini menurutnya Barang bukti yang telah disita oleh Penyidik diantaranya, 9 Sertifikat Tanah dan Bangunan milik Koperasi MSI yang tersebar di wilayah Magetan, Uang tunai senilai 450 jutaan dan sejumlah Komputer.
Bagaimana nanti Endingnya penuntasan Kasus Hukum Perkara Koperasi MSI Magetan yang Gagal Bayar dan yang akhir akhir ini sempat menghebohkan Khususnya bagi warga Magetan, kita tunggu saja sampai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan yang memeriksa Perkara ini Mengetuk Palu Putusan.(Jhon).












