Didampingi LSM GRAMM, Surat Mutasi 17 Siswa MA dan MTsN Akhirnya Diberikan oleh Tri Bhakti Pagotan

Pasifiknews.com_Madiun.Hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh Pendidikan yang layak dan bermutu,secara Konstitusional telah dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945.Termasuk hak hak bagi setiap warga negara untuk Memilih dan Menentukan sendiri tempat menempa Pendidikan sesuai yang diinginkan dengan tetap melalui proses aturan yang ada.
Polemik terkait 17 Siswa atau Santri yang selama ini menempuh Pendidikan di Madrasah Aliyah dan MTsN Tri Bhakti Pagotan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang merasa Dipersulit mendapatkan Surat Mutasi ketika akan Pindah Sekolah akhirnya Bisa Diselesaikan.

Sejumlah Wali Santri atau Wali murid yang Didampingi oleh Ketua LSM GRAMM Madiun Bagus Pranggono pada Senin,3 Agustus 2026 mendatangi Lembaga Pendidikan Tri Bhakti Pagotan.Setelah melalui Perdebatan Sengit dan Alot dalam Mediasi diruang Kantor Sekolahan, Akhirnya pihak Sekolah Bersedia menerbitkan Surat mutasi untuk 17 Siswa yang akan pindah Sekolah.
Proses Musyawarah mediasi tersebut melibatkan Kepala Sekolah Tri Bhakti Pagotan, pihak Yayasan, Wali Santri dan Pendampingan dari Ketua LSM GRAMM Madiun Bagus Pranggono. Para Wali Santri yang selama ini sempat bingung dan kesulitan akibat Pihak Sekolah bersikukuh Belum Bersedia memberikan Surat mutasi, sementara para Santri atau 17 Murid tersebut sudah tidak bersedia Sekolah lagi di Tri Bhakti Pagotan.
Polemik tersebut akhirnya berakhir dan Pihak Sekolah Tri Bhakti Pagotan menyatakan Bersedia menerbitkan Surat mutasi untuk 17 Murid yang akan pindah Sekolah.(Jhon).











