Pasifik News
Beranda Daerah ” Tegas Gercep ” Sikapi Putusan PN Ponorogo Melalui Lawyernya Terdakwa KDRT Ajukan Banding ke PT Surabaya

” Tegas Gercep ” Sikapi Putusan PN Ponorogo Melalui Lawyernya Terdakwa KDRT Ajukan Banding ke PT Surabaya

Pasifiknews.com_Madiun.Terdakwa perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Pengadilan Negeri Ponorogo,dengan nomor perkara 50/Pid.Sus/2026/PN.Png akhirnya melakukan Perlawanan Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Advokat Astrid Azizy,SH selaku Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Ub & ub Partners.

” Di Pengadilan Negeri Ponorogo Klien saya oleh JPU dituntut dengan pasal 49 huruf A junto pasal 9 ayat 1 Undang undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 77 b junto pasal junto pasal 76 b Undang undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan  anak , pasal 428 ayat 1 Undang undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Klien kami dituntut 2 tahun 6 bulan dan ada Subsider 130 juta, yang apabila dalam waktu 1 Bulan tidak bisa membayar, diganti dengan Kurungan selama 66 hari “, Kata Advokat Astrid Azizy,SH saat diwawancarai oleh Pasifiknews.com terkait perkara tersebut.

Dikatakan lebih lanjut oleh Astrid Azizy bahwa atas Tuntutan tersebut, dalam Putusannya , Majelis Hakim Memutus 10 Bulan penjara bagi Terdakwa subsider membayar denda sebesar 130 juta yang apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka diganti dengan Kurungan 66 hari. Pengajuan upaya Banding yang kami lakukan juga kami dasarkan atas Yurisprudensi dan Pengadilan Negeri Banda Aceh , dimana sebagai Pengganti pidana penjara dapat diganti dengan Kerja Sosial membersihkan Masjid selama 100 Jam yang diawasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Masih menurut Astrid Azizy bahwa kliennya saat ini sedang mengalami Pailit dan hanya bekerja sebagai Makelar Mobil. Dalam kondisi ekonomi seperti itu menurut Astrid Azizy, jika Terdakwa harus menjalani pidana kurungan, akan sangat berpengaruh terhadap anak anak Terdakwa yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dari Terdakwa sebagai seorang Ayah.

Advokat Astrid Azizy,SH berharap melalui pengajuan Banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dapat Memutus ” Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dari Pidana Penjara menjadi Pidana Sosial ” .

Menutup wawancara dengan Pasifiknews.com, Astrid Azizy menegaskan bahwa Kliennya sudah mengaku Bersalah dan telah Meminta maaf kepada Istri dan Mertuanya. Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo pun, menurut Astrid Azizy bahwa Kliennya masih melaksanakan Kewajibannya seperti mengantar anaknya sekolah dan membelikan jajan anak nya. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan