Kuasa Hukum Prapid ; Bolehkah Penyidik Lakukan Upaya Paksa, Ketika Perkara Masih Proses Sidang Praperadilan ?
Pasifiknews.com_Madiun.Independensi, Obyektivitas, Keberanian dan Profesionalitas terhadap proses formil penegakan hukum oleh Penyidik Polisi, Penyidik Kejaksaan hingga Pemeriksaan dan Penanganan sebuah perkara hukum oleh Hakim di Pengadilan, secara umum prinsip utamanya adalah Kepastian hukum telah terpenuhinya syarat formil sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP dan Terpenuhinya hak hak hukum Tersangka hingga menjadi Terdakwa di Persidangan.
Hal ini sepertinya mencuat dalam rangkaian proses hukum Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh
mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, berinisial AMDL yang saat ini tengah Bergulir di Pengadilan Negeri kota Madiun.
Sidang Praperadilan yang dilayangkan oleh Pemohon untuk yang keempat kalinya ini , hari ini Selasa, 15 September 2026 di Pengadilan Negeri kota Madiun mengagendakan penyampaian Jawaban dari 2 Termohon yakni Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri kota Madiun.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Pasifiknews.com kemarin, selain dalil dalil yang telah disampaikan oleh Pemohon di Materi Permohonan praperadilan nya, Kuasa hukum Pemohon yakni Advokat Joko Siswanto,S Kom, CTA, CCA usai sidang, menyatakan akan menanggapi Jawaban dari Termohon secara tertulis besok.
Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Joko Siswanto kepada Pasifiknews.com ;
” Saat ini proses hukum Praperadilan ke 4 yang Dimohonkan oleh Klien kami tengah berjalan di Pengadilan. Yang kami pertanyakan dan akan kami sampaikan nanti kepada Hakim, bahwa kemarin Klien kami mendapatkan Surat panggilan dari penyidik polisi terkait pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan. Pertanyaan saya, bolehkah penyidik melakukan upaya paksa ( pemanggilan ) sementara proses hukum Permohonan praperadilan tengah disidangkan di Pengadilan ? “, Kata Advokat Joko Siswanto kepada Pasifiknews.com usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam materi Pemohon dalam Permohonan nya menyatakan,menyadari adanya pembatasan dalam Pasal 160 ayat (3) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang pada pokoknya membatasi permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa hanya satu kali untuk hal yang sama.
Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon tidak mendasarkan Permohonan a quo semata-mata pada perbedaan nama pihak atau semata-mata pada penggunaan istilah “novum”. Titik persoalan yang dimohonkan untuk dinilai adalah apakah tindakan konkret, objek faktual, dan dasar pemeriksaan yang diajukan dalam Permohonan a quo benar-benar identik dengan hal yang telah diperiksa dan diputus sebelumnya.
Sidang akan terus berlanjut selama 7 hari kedepan dan seperti apa endingnya Hakim Tunggal Ita Rahmadi Rambe, S.H., M.H.akan Memutus, kita tunggu saja. (Jhon).











