Kursi Panas Kepala Daerah : Dari Status Tersangka Hingga Mekanisme Wakil Naik Tahta
Oleh: Muhammad Achwan, S.H.,M.Hum.
Dosen ilmu hukum Universitas Merdeka Malang kampus Ponorogo dan pengurus PC ISNU Kabupaten Madiun pada departemen hukum dan HAM
Pasifiknews.com_Ponorogo.Fenomena Kepala Daerah yang terjerat kasus hukum kembali menjadi sorotan publik. Ketika seorang Bupati ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), roda pemerintahan tidak boleh berhenti. Lalu bagaimana mekanisme hukum mengatur pergantian kepemimpinan dari Bupati ke Wakil Bupati, hingga pengisian kembali kursi Wakil Bupati yang kosong?
Persoalan ini tidak hanya soal politik, tetapi soal kepastian hukum pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tersangka Belum Berhenti, Terdakwa Baru Diberhentikan Sementara
Dalam sistem hukum tata negara Indonesia, penetapan seorang Bupati sebagai tersangka belum serta merta menggugurkan jabatannya. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) masih menjadi tameng utama.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda, menegaskan bahwa jabatan kepala daerah adalah jabatan publik yang melekat pada kepercayaan hukum.
Namun ketika statusnya meningkat menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka negara harus mengambil sikap.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014, Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Untuk Gubernur oleh Presiden, sementara untuk Bupati/Wali Kota oleh Menteri Dalam Negeri.
Di sinilah peran Wakil Bupati menjadi krusial. Pasal 86 UU 23/2014 mengatur, apabila Kepala Daerah berhalangan sementara, maka Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah. Dalam nomenklatur birokrasi, inilah yang dikenal sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Ketua Mahkamah Agung RI periode 2001-2008, Prof. Bagir Manan, dalam salah satu kajiannya menyebut mekanisme ini sebagai prinsip continuity of government.
“Sistem ketatanegaraan kita tidak mengenal kekosongan kekuasaan (vacuum of power). Fungsi Wakil sebagai Plt dan kemudian menjadi definitif adalah untuk menjamin pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak lumpuh,” ujar Bagir Manan.
Namun perlu dicatat, kewenangan Plt tidaklah absolut. Seorang Plt dilarang mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti mutasi pejabat, pembatalan perizinan, atau kebijakan yang menyangkut keuangan daerah tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Vonis Inkracht: Akhir Jabatan dan Awal Kepemimpinan Baru
Babak baru dimulai ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pada titik inilah karir politik seorang Bupati dinyatakan tamat secara hukum.
Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 90 UU 23/2014 secara tegas menyatakan, Kepala Daerah yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, diberhentikan secara tetap tanpa melalui usulan DPRD.
Mekanisme administrasinya, Pimpinan DPRD Kabupaten wajib mengumumkan usulan pemberhentian dalam Rapat Paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir. Hasil paripurna itu kemudian diteruskan melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden kemudian menerbitkan dua Surat Keputusan sekaligus: SK Pemberhentian Bupati lama dan SK Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai pemberhentian ini adalah bentuk pertanggungjawaban hukum tertinggi.
“Pemberhentian kepala daerah karena putusan pidana inkracht adalah legal accountability yang otomatis. Jabatan kepala daerah bukan hak milik pribadi, melainkan amanah publik. Ketika kepercayaan hukum itu hilang, maka jabatan harus dilepaskan demi kepastian hukum,” tegas Jimly.
Aturan mengenai sisa masa jabatan juga menjadi penentu. Jika sisa masa jabatan Bupati yang diberhentikan kurang dari 18 bulan, maka Menteri cukup menunjuk Penjabat (Pj). Namun jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan dan tidak ada Wakil, maka dilakukan pemilihan Bupati baru melalui DPRD. Dalam konteks ada Wakil Bupati, maka Wakil otomatis naik menjadi definitif.
Kursi Wakil Kosong, Siapa yang Berhak Mengusulkan?
Setelah Wakil Bupati naik kelas menjadi Bupati definitif, muncul persoalan baru: kekosongan jabatan Wakil Bupati. Siapa yang berhak mengisi dan bagaimana caranya?
Inilah fase yang paling sering menimbulkan tarik-menarik politik di daerah. Dasar hukumnya adalah Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 jo. PP No.12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Aturan mainnya jelas: yang berhak mengusulkan calon Wakil Bupati baru bukanlah Bupati definitif seorang diri, melainkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada sebelumnya.
Partai pengusung wajib menyodorkan dua nama calon yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah kepada DPRD melalui Bupati. Selanjutnya DPRD akan memilih satu dari dua nama tersebut dalam Rapat Paripurna.
Calon yang terpilih kemudian ditetapkan oleh DPRD dan diusulkan oleh Bupati melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
Secara normatif, proses ini harus rampung maksimal satu bulan setelah jabatan Wakil Bupati kosong. Namun dalam praktik di lapangan, kata Ni’matul Huda, aturan ini sering dilanggar.
“Pengisian Wakil Kepala Daerah melalui DPRD pada hakikatnya adalah mengembalikan mandat kepada partai pengusung, karena mereka dipilih sebagai satu paket. Namun karena tidak ada sanksi tegas dan lemahnya batasan waktu, kekosongan jabatan Wakil sering dibiarkan berlarut-larut oleh kepentingan politik lokal,” ungkap Ni’matul Huda dalam jurnalnya tentang pengisian kekosongan jabatan.
Dengan demikian, alur pergantian kekuasaan akibat jeratan hukum seorang kepala daerah telah diatur secara sistematis untuk menjaga stabilitas. Dari tersangka yang masih menjabat, menjadi terdakwa yang digantikan Plt, hingga terpidana inkracht yang digantikan Bupati definitif, dan akhirnya pengisian kembali Wakil Bupati oleh partai pengusung. Semua demi satu tujuan: negara tidak boleh absen, pemerintahan harus tetap hadir untuk rakyat.(Jhon).

















