Didampingi LBH Imparcial Madiun Terdakwa Kasus Penganiayaan ” Syamsul Hadi Dituntut Tiga Bulan Penjara ” Oleh JPU di Persidangan

Pasifiknews.com_Madiun.Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Rabu,29 Juli 2026 dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun,akhirnya membacakan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa perkara Penganiayaan (Pemukulan) yakni Syamsul Hadi (61) warga Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun dengan Tuntutan Tiga (3) bulan Penjara.
Hal hal yang meringankan Terdakwa diantaranya adalah,Terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, menjadi tulang punggung keluarga, mengakui perbuatannya, serta tidak berbelit belit selama proses persidangan dan Sudah meminta maaf kepada Korban.
Dalam perkara ini, Terdakwa Syamsul Hadi yang selama Persidangan Didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial Madiun,didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) Undang undang no.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan batang kayu dan mengenai kepala bagian kiri Saksi korban Eksa Tri Cahyono ( pegawai KAI Daop 7 Madiun ) tersebut terjadi pada Desember 2024 yang lalu.
Diketahui bahwa pada Desember 2024 yang lalu, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan Upaya Penertiban atau Pengosongan satu unit Rumah di jalan TGP, Oro oro ombo Kota Madiun. Saat proses pengosongan rumah tersebut, terjadi kericuhan antara puluhan personil dari PT KAI Daop 7 Madiun dengan para pendukung atau simpatisan dari Penghuni rumah dan terjadi insiden Pemukulan.
Selama proses penanganan hukum perkara tersebut di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Madiun, Terdakwa Syamsul Hadi tidak dilakukan Penahanan oleh penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Atas Tuntutan Tiga bulan penjara dari JPU tersebut, Terdakwa Syamsul Hadi dan Penasehat Hukum dari LBH Imparcial Madiun menyatakan akan Melakukan Pembelaan atau Pleidoi tertulis pada Sidang berikutnya, Pekan depan. (Jhon).











