Pasifik News
Beranda Daerah Meski Ada Perlawanan,PN Kota Madiun Berhasil Eksekusi Obyek Sengketa di Kelurahan Kelun

Meski Ada Perlawanan,PN Kota Madiun Berhasil Eksekusi Obyek Sengketa di Kelurahan Kelun

Pasifiknews.com_Madiun.Setelah bertahun-tahun Sengketa Hukum bergulir di Pengadilan,Boniran,warga Kelurahan Kelun Kota Madiun yang pada Tahun 1997 dan 2007 membeli Bidang Tanah dari Subagyo,warga Kelun, tetapi hingga sekarang belum bisa Menguasai Obyek Tanah tersebut, pada Kamis,16 Juli 2026 hari ini, akhirnya Boniran berhasil mendapatkan Haknya.

Panitera PN Kota Madiun Ndaru beserta jajarannya dengan dibantu pengamanan dari Puluhan anggota Kepolisian, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta dihadiri langsung oleh Pengacara Pemohon Eksekusi yakni Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH , akhirnya dapat Mematahkan Perlawanan dari Subagyo dan Eksekusi berhasil dilaksanakan setelah Perkara Perdata hukumnya di Pengadilan Berkekuatan hukum Tetap atau Incraht.

Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH saat diwawancarai oleh sejumlah Media mengatakan ;
” Perkara ini berawal dari Klien saya yang pada tahun 1997 dan 2007 yang lalu Membeli sebidang Tanah dari Subagyo. Tetapi dalam perkembangannya, Klien saya kesulitan Ketika akan Balik Nama kepemilikan. Kemudian Tahun 2022 kita Gugat ke Pengadilan hingga berjalan 4 tahun lebih, akhirnya perkara ini sudah diputus oleh Pengadilan dan kita Menang serta Putusan tersebut sudah Berkekuatan hukum Tetap hingga Kami mengajukan Permohonan Eksekusi ke PN Kota Madiun sehingga hari ini Dilakukan Eksekusi atas Obyek perkara “, Kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH disela sela Pelaksanaan Proses Eksekusi di Kelurahan Kelun Kota Madiun.

 

Ditambahkan oleh Djoko Purnawan Dewantoro bahwa meskipun Subagyo melakukan upaya Perlawanan hukum yakni Perlawanan Bantahan Eksekusi, tetapi perkara tersebut sudah Diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan ” Ditolak dan Pembantah Tidak Benar “. Menurut Djoko Purnawan Dewantoro, meskipun Termohon Eksekusi atas Putusan Perlawanan Bantahan eksekusi tersebut melakukan upaya Banding, hal tersebut Tidak Menghalangi proses Eksekusi yang Kami Mohonkan.

Hal senada juga Disampaikan oleh Humas PN Kota Madiun Dian Lismana,SH bahwa Perkara tersebut menurutnya telah Incraht dan Berkekuatan hukum tetap. Bahwa Perlawanan Bantahan eksekusi yang diajukan oleh Termohon Eksekusi saat ini masih dalam proses Banding , Tetapi perkara pokoknya Sudah selesai dan hal tersebut Tidak menghalangi Proses Eksekusi. Dalam perkara pokok, tidak ada pihak lain dan Eksekusi sudah dapat Dilakukan. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan