Membedah Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ; Antara Tidak Ditemukannya Bukti dan Impeachment Wakil Presiden
Oleh Muhammad Achwan, S.H.,M.Hum.Dosen Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang kampus Ponorogo
Pasifiknews.com_Ponorogo.Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 telah memicu diskursus ketatanegaraan yang serius. Kesalahpahaman publik muncul akibat tidak dibedakannya antara amar putusan dan pertimbangan hukum (ratio decidendi). Tulisan ini berupaya mendudukkan persoalan secara proporsional.
I. Anotasi Putusan: Amar vs Pertimbangan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pertimbangan utamanya adalah rezim hukum. Setelah pelantikan 20 Oktober 2024, mekanisme diskualifikasi melalui sengketa hasil Pilpres tidak lagi relevan. Mekanisme pemberhentian hanya dapat melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Namun dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Dokumen yang ada hanya certificate of attendance yang oleh Dirjen Dikdasmen sendiri diakui bukan ijazah.
Di sinilah letak kekeliruan penafsiran. Sebagaimana doktrin hukum acara, pertimbangan hukum tidak memiliki kekuatan eksekutorial tanpa didukung amar. Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut ini sebagai obiter dicta yang mengikat secara moral, namun bukan vonis.
II. Konstruksi Impeachment dalam UUD 1945
Pasal 7A UUD 1945 mengatur 4 klaster pelanggaran: 1) pengkhianatan terhadap negara, 2) korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, 3) perbuatan tercela, dan 4) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
Wacana ijazah masuk pada klaster ke-4. Syarat pendidikan minimal tamat SMA diatur Pasal 169 huruf r UU 7/2017. Secara teoretis, jika syarat ini terbukti tidak pernah ada sejak pencalonan, maka dapat dianggap cacat sejak awal (void ab initio).
Namun, hukum tata negara Indonesia menganut asas presumptio iustae causa: surat keterangan penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 dianggap sah sampai dibatalkan oleh PTUN. Demikian pula unsur pidana, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui peradilan umum.
Ahli hukum tata negara Prof. Dr. Denny Indrayana selaku pemohon sendiri dalam permohonannya mengakui bahwa bukti penyetaraan tersebut tidak lengkap. Namun Mahkamah menilai isu tersebut berada di luar kewenangan sengketa hasil.
III. Peta Jalan Konstitusional: Siapa, Bagaimana, dan Kapan
Jika jalur impeachment hendak ditempuh, prosedurnya berlapis:
1. Forum Pra-Impeachment: Putusan PTUN yang membatalkan SK Penyetaraan atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap terkait pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 391 KUHP). Tanpa ini, DPR tidak memiliki legal fact.
2. Forum DPR (Pasal 7B ayat 1-3): Diusulkan minimal 25 anggota DPR lintas 2 fraksi. Apakah permasalahan ini dibahas di Mahkamah Kehormatan Dewan?, jawabnya adalah “Tidak”. Tapi dibawa ke Paripurna dengan kuorum 2/3 dan persetujuan 2/3. DPR kemudian meminta MK memeriksa pendapat DPR.
3. Forum MK (Pasal 7B ayat 4): MK memeriksa dalam 90 hari. Sifatnya mengadili kebenaran pendapat DPR, bukan mengadili Gibran sebagai terdakwa.
4. Forum MPR (Pasal 7B ayat 7): Sidang MPR dengan kuorum 3/4 dan putusan 2/3 untuk memberhentikan.
Kapan hal tersebut dapat dilakukan? Kapan saja selama masa jabatan 2024-2029, namun secara konstitusional hanya efektif setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diuraikan.
IV. Penutup
Putusan MK 2026 bukan vonis ijazah palsu. Ia adalah penanda adanya persoalan serius dalam tata kelola verifikasi syarat calon. Namun menjadikannya sebagai dasar impeachment langsung adalah lompatan logika yang melanggar asas due process of law.
Impeachment adalah extraordinary mechanism untuk menjaga stabilitas negara, bukan alat untuk mengulang sengketa pemilu. Tanpa bukti baru yang final, wacana ini akan mereduksi marwah konstitusi menjadi sekadar alat politik.
Penulis adalah Dosen Ilmu hukum, pemerhati isu keadilan pemilu. Tulisan adalah pendapat pribadi.
Referensi:
1. Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
2. UUD 1945 Pasal 7A, 7B
3. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf r
4. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2006). (Jhon).















