Pasifik News
Beranda Hukum Penetapan Tersangka Dinilai Salah Prosedur Kajari Ponorogo di Praperadilankan

Penetapan Tersangka Dinilai Salah Prosedur Kajari Ponorogo di Praperadilankan

Pasifiknews. Com Ponorogo. Dua orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana pungutan liar dalam penerbitan segel tanah di Desa Sawo, Kabupaten Ponorogo tahun 2021 – 2022 berinisial Syn dan Sjd, melayangkan Permohonan Praperadilan tidak sahnya penetapan Tersangka ke PN Ponorogo terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai Termohon. Para Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni dari Lembaga Bantuan Hukum Garda Yustisia dengan anggota Ny. Ernawati, SH, MH, Mohammad Pradhipta E, SH, MH, Edi Djaksanto, SH, Eko Nugroho, SH dan Suryajiyoso, SH MH.

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Konstituanto,SH MKn. Beberapa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Praperadilan antara lain tidak dikirimkannya SPDP oleh Termohon kepada para Pemohon ( Pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana berdasarkan pasal 109(1) KUHAP pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU – XIII / 2015.Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib dikirimkan kepada para Pemohon maksimal 7 hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.

Menurut Pemohon melalui Kuasa Hukumnya bahwa penetapan Tersangka yang tidak sah karena proses penyelidikan yang melampaui batas waktu (pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung RI nomor PERJA-039/A/J.A/10/210 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus). Melalui Kuasa Hukumnya, Pemohon menerangkan bahwa dalam pasal 5 Perja 39 tahun 2010 tentang jangka waktu Penyidikan yang disebutkan.

” Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja. Disebutkan bahwa masyarakat desa Sawoo melaporkan dugaan kasus pidana yang diduga dilakukan oleh para Pemohon tanggal 12 Januari 2023 , sehingga batas akhir keputusan apakah penyelidikan ini dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau harus dihentikan penyelidikan nya adalah pada tanggal 17 Pebruari 2023,namun faktanya Surat Perintah Penyidikan pertama dalam perkara yang disangkakan terhadap Para Pemohon terbit pada tanggal 22 Pebruari 2023 atau Terlambat kurang lebih 5 hari.

Lebih lanjut dikatakan oleh para Pemohon melalui Kuasa Hukumnya bahwa Penggeledahan dan Penyitaan alat bukti yang tidak sah karena melanggar KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PERJA – 039/A/J.A/10/210.Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 September 2023,Termohon melakukan penggeledahan dan Penyitaan alat bukti di kantor Balai Desa Sawoo Kabupaten Ponorogo tempat para Pemohon bekerja tanpa mengantongi Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo. Para Pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan Tersangka kepada para Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat nomor KEP-1-02/M.5.26 /Fd . 2/11/2023 tanggal 30 Nopember 2023 atas nama Para Pemohon yang tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum. Menyatakan memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat Para Pemohon seperti sedia kala atau seperti semula sebelum terbitnya Surat Surat dari Penyidik Kejaksaan aquo. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah. Sementara itu salah satu anggota Kuasa Hukum Pemohon yakni Suryajiyoso, SH MH yang juga sebagai anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum ( LPBH ) NU Kota Madiun kepada Media ini mengatakan bahwa dalam sidang Praperadilan yang digelar pada hari ini, Jum, at 1 Maret 3024 pihak Termohon ( Kejaksaan Negeri Ponorogo ) tidak hadir dan sidang ditunda pada hari Kamis, 7 Maret 2024 mendatang. ( Jhon ).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan