Sidang Hari Ketiga Praperadilan Terhadap Kapolres Madiun Kota & Kajari ” Pemohon Ajukan Bantahan “

Pasifiknews.com_Madiun.Sidang hari Ketiga di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang Dipimpin oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni,SH, M Hum, hari ini Jumat 28 Agustus 2026,perkara Praperadilan dengan Termohon Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun digelar dengan Agenda Sidang Penyampaian Replik dari Pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon yakni Advokat Joko Siswanto,S Kom, CTA, CCA.
Saat diwawancarai oleh awak Media usai sidang ,advokat Joko Siswanto mengatakan ;
” Sidang hari ini agendanya adalah Replik, kita menyampaikan bantahan bantahan untuk Termohon 1 yakni Kepolisian terkait SPDP dimana kita benar benar tidak menerima. Kalau kita Singkronkan dengan jawaban dari Kejaksaan kemarin dinyatakan bahwa SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Disitu juga tertera bahwa jika Klien saya tidak menerima itu Intern Kepolisian. Sementara ini adalah Hak Kita, sehingga sidang hari ini kita jawab bahwa kalau tidak ada SPDP otomatis kalau di awalnya sudah Cacat hukum, semua Turunannya juga cacat hukum. Hingga saat ini Klien saya Belum menerima SPDP yang menurut Kepolisian dibarengkan dengan Penetapan Tersangka. Padahal SPDP itu kan sangat Penting, sehingga kalau SPDP nya Telat kita tidak ada persiapan dan otomatis sangat sangat Merugikan Klien kita “, Kata Joko Siswanto kepada Pasifiknews.com saat diwawancarai usai sidang di PN Madiun.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya,Dua Pemohon Praperadilan yakni inisial S ( mantan direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun ) sebagai Pemohon 1 dan inisial A ( mantan Dirut BPR Bank Daerah Kota Madiun 2017-2021 ) melalui Kuasa Hukumnya Advokat Joko Siswanto,S Kom, SH, CTA, CCA dari Kantor Hukum Law Office Tommy & Partners mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ke III atas Sah/Tidaknya penetapan tersangka dan Pelimpahan Tahap II .
Saat Wawancara dengan Pasifiknews.com pada sidang sebelumnya, Kuasa hukum Pemohon yakni Advokat Joko Siswanto,S Kom, CTA, CCA mengatakan ;
” Praperadilan yang kami ajukan terkait Formil yang tidak lengkaplengkap, ada beberapa yang sudah tiga kali kita Pra. Materi nya terkait penetapan Tersangka dan P 21.materinya terkait dugaan penggelapan atau dugaan korupsi di BPR.sebenarnya sudah ada Putusan tersangka lain di MA yang menyatakan bahwa kerugian negara dibebankan kepada AO nya atau pelaksana lapangan.bahwa proses Kredit itu sampai persetujuan itu ada lima bagian sesuai tupoksinya sendiri sendiri. Memang ada Sindikat dibawah beliau beliaunya.masalahnya ketika diaudit sebenarnya sudah klir semua.masalahnya Kok masih bisa terkait lagi. Padahal dari salah satu Pemohon sudah jadi West Blower. Kami Memohon kepada Hakim agar Membatalkan status Tersangka dan Tahap duanya “, Kata Advokat Joko Siswanto kepada Pasifiknews.com.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Hakim agar Membatalkan Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Tahap kedua ke Kejaksaan.
Sementara itu, Kuasa hukum dari Termohon saat dimintai tanggapannya oleh Media ini, Tidak bersedia Memberikan pernyataan. ” Satu pintu lewat Polda langsung saja “, Kata salah satu Team Hukum Termohon Kepolisian. (Jhon).










