Menelisik Materi Gugatan PMH Arifin Purwanto, SH Terhadap Walikota Madiun & KPK
Pasifiknews.com_Madiun. Sebagai bentuk aktualisasi hak hukum setiap warga negara Indonesia yang konstitusional berdasarkan Undang-undang, menggugat pejabat birokrasi sebagai penyelenggara negara adalah salah satu bagian dari keseimbangan hidup di Negara Hukum.Tak terkecuali dengan munculnya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan oleh seorang warga Kota Madiun Arifin Purwanto, SH terhadap Walikota Madiun sebagai Tergugat 1 dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai Tergugat 2 di Pengadilan Negeri kota Madiun.Ada yang menarik untuk ditelisik lebih lanjut dari beberapa materi formil gugatan yang didalilkan oleh Penggugat dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN.Mad tertanggal 12 Juli 2024 tersebut.
Menurut Arifin Purwanto, SH selaku Penggugat dalam beberapa materi gugatannya yang disampaikan kepada media ini saat diwawancarai, dikatakan bahwa salah satu alasan dirinya Menggugat adalah ;
” Salah satu alasan saya menggugat karena melihat beban hidup warga kian banyak dan berat dan saya menggugat Walikota dan KPK supaya parkir, ketoilet umum, air PDAM bisa GRATIS untuk warga Kota Madiun atau setidaknya untuk mengurangi beban hidup yang banyak dan berat .Hal ini supaya rakyat tertarik dan mendukung. Supaya warga minta hal tersebut kepada calon Walikota atau calon Walikota supaya mikir hal tersebut biar tidak sak enak e dewe hanya cari untung saja ” , Kata Arifin Purwanto, SH kepada media ini.
Beberapa point materi Gugatan PMH terhadap Walikota Madiun dan KPK seperti yang disampaikan oleh Arifin Purwanto, SH selaku Penggugat diantaranya terkait Dasar Hukum dan Dasar Kajian yang kompeten atas kebijakan pembangunan Trotoar yang berdampak pada Penyempitan ruas jalan, peruntukan trotoar yang kurang sesuai peruntukannya termasuk adanya garis kejut dan ‘ polisi ‘ tidur dijalan raya yang dinilai mengganggu pengendara . Masih menurut Penggugat point gugatan lainnya yakni soal kebijakan Walikota Madiun terkait penerapan satu arah dibeberapa ruas jalan, keberadaan pohon pohon besar ditengah jalan raya, masih adanya Parkir Liar di beberapa tempat, kemudian tuntutan Penggugat agar diberlakukan parkir gratis, Toilet gratis (tidak berbayar) di Fasum dan tuntutan air PDAM gratis untuk warga masyarakat kota Madiun.
Lebih lanjut disampaikan pula dalam Point Gugatannya terkait tuntutan penggugat supaya ‘Koruptor’ yang pernah terjerat kasus hukum pidana korupsi di Pemkot Madiun agar membayar kerugian yang ditimbulkan kepada Pemkot Madiun atas perkara tersebut menjadi substansi perkara yang menarik untuk dicermati dalam proses persidangan di Pengadilan nantinya. Sejauh mana nantinya dalil dalil yang disampaikan oleh Penggugat dan bantahan atau jawaban dari Tergugat dapat meyakinkan Majelis Hakim yang berujung pada Putusan Majelis Hakim, tentunya publik akan menunggu.Apalagi dilihat sepintas bahwa materi gugatan tersebut berkaitan atau bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak khususnya bagi warga masyarakat Kota Madiun atas kebijakan dari Pemkot selama ini dan tentunya dalil dalil Penggugat dan Tergugat akan diuji di persidangan nantinya.
Seperti apa jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri kota Madiun atas perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Walikota Madiun dan KPK yang dilayangkan oleh Penggugat yakni Arifin Purwanto, SH tersebut ? Kita tunggu aja hasil akhirnya. ( Jhon ).







