Pasifik News
Beranda Nasional Terdakwa Leong Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU ” Anggap Perkara Ranah Perdata “

Terdakwa Leong Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU ” Anggap Perkara Ranah Perdata “

Pasifiknews.com_Madiun.Terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan yakni Adik WR alias Leong melalui Penasehat Hukum nya yakni Usman Baraja,SH,MH dan H Sutopo,SH,M hum serta Heri Setiawan,SH,MKn mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Kejari Kota Madiun Rochyani.Sidang yang digelar pada Kamis,13 Pebruari 2025 di Pengadilan Negeri Kota Madiun ini dipimpin oleh Rachmi Dwi Astuti,SH,MH sebagai Ketua Majelis Hakim dan Rachmat Kaplale,SH serta Putu Bisma Wijaya,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota mengagendakan Pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi.
Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong melalui Usman Baraja Magister Hukum,saat diwawancarai oleh Pasifiknews.com usai keluar dari  ruang sidang mengatakan bahwa eksepsi ini adalah Bantahan atas dakwaan JPU, jadi bukan membantah dari pokok perkara.Dikatakan lebih lanjut bahwa ini ada sebelum pokok perkara, dakwaan pasal tidak berkesesuaian dan kami menganggap Dakwaan cacat formil maupun materiil.
” Ini menurut kami adalah perkara perdata,bukan pidana, yang dalam surat eksepsi kami sampaikan bahwa ini yang benar adalah perkara pasal1365 KUH Perdata.Tidak semestinya perkara ini dipaksakan sehingga menggelinding sampai Pengadilan.Saya tidak mengatakan Jaksa tidak profesional,tetapi ini kami koreksi lewat Eksepsi.Penerapan pasal dalam dakwaan yakni pasal 372 junto pasal 378 KUHP itu yang kami tidak sependapat “, Kata Advokat Usman Baraja Magister Hukum yang didampingi Advokat Sutopo,SH, M Hum usai persidangan.
Dikatakan lebih lanjut oleh Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong bahwa dakwaan jaksa dinilai syarat formil nya tidak terpenuhi.Menurutnya Team Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa masalah ini berawal dari sebuah kerjasama pengiriman barang yang ketiga kalinya.Dikatakan bahwa kerja sama ini senilai 7 juta rupiah dan sudah dibayar oleh Kliennya sebesar 4 juta rupiah dan sisa kurangnya 3 juta rupiah.
Masih menurut Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong, bahwa ini adalah perkara perdata dan sebenarnya ada Peraturan Kapolri atau Perkap yakni Restoratif Justice atau RJ tapi disayangkan itu tidak terjadi saat ditangani oleh penyidik polisi dengan alasan pelapor tidak mau damai.Oleh karenanya Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Dakwaan jaksa dinilai janggal,tidak cermat,Obscuurr Libel atau kabur dan dianggap cacat formil.
Usai pembacaan nota keberatan dari Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong, akhirnya sidang ditunda dan akan dibuka kembali persidangan nya pada pekan depan.(Jhon).
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan