” Ini menurut kami adalah perkara perdata,bukan pidana, yang dalam surat eksepsi kami sampaikan bahwa ini yang benar adalah perkara pasal1365 KUH Perdata.Tidak semestinya perkara ini dipaksakan sehingga menggelinding sampai Pengadilan.Saya tidak mengatakan Jaksa tidak profesional,tetapi ini kami koreksi lewat Eksepsi.Penerapan pasal dalam dakwaan yakni pasal 372 junto pasal 378 KUHP itu yang kami tidak sependapat “, Kata Advokat Usman Baraja Magister Hukum yang didampingi Advokat Sutopo,SH, M Hum usai persidangan.
Dikatakan lebih lanjut oleh Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong bahwa dakwaan jaksa dinilai syarat formil nya tidak terpenuhi.Menurutnya Team Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa masalah ini berawal dari sebuah kerjasama pengiriman barang yang ketiga kalinya.Dikatakan bahwa kerja sama ini senilai 7 juta rupiah dan sudah dibayar oleh Kliennya sebesar 4 juta rupiah dan sisa kurangnya 3 juta rupiah.
Masih menurut Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong, bahwa ini adalah perkara perdata dan sebenarnya ada Peraturan Kapolri atau Perkap yakni Restoratif Justice atau RJ tapi disayangkan itu tidak terjadi saat ditangani oleh penyidik polisi dengan alasan pelapor tidak mau damai.Oleh karenanya Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Dakwaan jaksa dinilai janggal,tidak cermat,Obscuurr Libel atau kabur dan dianggap cacat formil.
Usai pembacaan nota keberatan dari Team Penasehat Hukum Terdakwa Leong, akhirnya sidang ditunda dan akan dibuka kembali persidangan nya pada pekan depan.(Jhon).