Lagi,Pengacara Terdakwa Anggap Surat Tuntutan JPU Cacat Formil Diduga Karena ‘ Copy Paste ‘
Pasifiknews.com _ Madiun.Lagi Lagi seorang Advokat dari Kantor Hukum Ub & ub Partners yakni Usman Baraja Magister Hukum yang didampingi oleh Advokat Astrid Azizi,SH mengatakan dalam sidang Pleidoi perkara dugaan pemalsuan SIM di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bahwa menurutnya Surat Tuntutan JPU terhadap Kliennya dinilai Keliru atau salah menuliskan identitas Terdakwa yakni terkait penyebutan Umur dan Tanggal lahir serta alamat Terdakwa, dan hal ini menurutnya Surat Tuntutan Jaksa menjadi Kabur,Tidak Cermat dan dari sisi obyektif hukum Surat Tuntutan JPU Dinilai Telah Cacat Formil.
” Saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa menilai Surat Tuntutan Jaksa tidak cermat dan cacat formil.Dalam hal Penegakan hukum itu secara prinsip hukum tidak boleh melanggar hukum.Oleh karenanya saya Memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan demi hukum terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum yang nyata nyata telah cacat formil.Karena surat tuntutan jaksa penuntut umum cacat formil, saya Memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum “, Kata Lawyer Usman Baraja yang didampingi oleh Advokat Astrid Azizi,SH kepada Pasifiknews.com di PN Kabupaten Madiun pada Selasa, 25 Pebruari 2025.
Sidang perkara dugaan pemalsuan SIM di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tersebut dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim Dr.Pandu Dewanto,SH,MH.(Jhon).










