Pasifik News
Beranda Nasional Eksepsi PH Terdakwa Leong ” Ditolak Majelis Hakim ” Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi Saksi

Eksepsi PH Terdakwa Leong ” Ditolak Majelis Hakim ” Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi Saksi

 

Pasifiknews.com_Madiun.Sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan Terdakwa Adik WR alias Leong dengan agenda Putusan Sela atas Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Leong dan Penyampaian Tanggapan Jaksa Rochyani,B,SH berlangsung pada Senin, 24 Pebruari 2025.Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmi Dwi Astuti,SH,MH dengan hakim anggota Rachmat Kaplale,SH dan Putu Bisma Wijaya,SH, MH Memutus ” Menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan Saksi saksi di persidangan “.

Dengan demikian proses persidangan perkara dengan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP tersebut dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni Pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi dipersidangan untuk dimintai keterangan.Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil, cermat, jelas dan lengkap.Selanjutnya terkait materi pokok perkara akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian, baik memeriksa keterangan saksi saksi dan bukti bukti yang diajukan baik dari JPU maupun dari Penasehat Hukum Terdakwa.

 

 

Seperti diketahui bahwa dalam Perkara tersebut,Terdakwa Adik WR alias Leong didampingi oleh 3 Orang Penasehat Hukumnya yakni Advokat Usman Baraja Magister Hukum, Sutopo,SH, MHum dan Herry Setyawan,SH,MKn.

 

 

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dibuka kembali persidangan nya pada pekan depan dengan agenda menghadirkan dan memeriksa saksi saksi di persidangan.(Jhon).

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan