Pasifik News
Beranda Nasional Perkara Tipikor Dituntut 10 Tahun dan Diputus 7 Thn Terdakwa & Keluarga Melalui Penasehat Hukumnya Menyatakan Banding

Perkara Tipikor Dituntut 10 Tahun dan Diputus 7 Thn Terdakwa & Keluarga Melalui Penasehat Hukumnya Menyatakan Banding

Pasifiknews.com_Surabaya.Sidang perkara dugaan korupsi transaksi fiktif di Bank Jatim Cabang Pembantu Serayu Kota Madiun dengan Terdakwa Ahmad Septian Hardiyanto akhirnya Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda Surabaya.

 

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya pada Kamis,27 Pebruari 2025 kemarin mengagendakan Pembacaan Putusan.

 

 

Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Ub & ub Partners saat dikonfirmasi oleh media ini terkait sidang Putusan tersebut mengatakan
” Saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam rangka membela hak hak hukum Terdakwa setelah berembug dengan Klien dan Keluarga hari ini (Jumat, 28 Pebruari 2025) saya pastikan menyatakan Banding atas Putusan Majelis Hakim Tipikor Juanda Surabaya tersebut “, Kata Advokat Usman Baraja Magister Hukum yang didampingi oleh Advokat Astrid Azizi, SH,Advokat Dwi Arrie Philiyanti,SH dan Advokat Figi Dwiastutik,SH kepada Media ini di kantornya pada Jum,at sore.

 

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Usman Baraja bahwa alasan menyatakan banding atas putusan tersebut diantaranya bahwa Putusan terhadap Terdakwa terkait Pengembalian Uang Pengganti sebesar 2,8 milyar dianggap atau dinilai kurang adil.

 

 

Ditambahkan oleh Usman Baraja bahwa Putusan 7 tahun bagi Terdakwa adalah 3 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa.Menurutnya bahwa ia sebenarnya sudah bersyukur atas Putusan tersebut.Lebih dari itu dikatakan bahwa keberatan yang disampaikan dalam pembelaan atau pleidoi terkait kurangnya pengawasan atau SOP yang tidak dilakukan oleh Bank Jatim Cabang Pembantu Serayu Kota Madiun,Hakim menyatakan sependapat dan sepakat.

 

 

Menurutnya terkait kesalahan penulisan oleh JPU terhadap Surat Tuntutan Jaksa yang dia anggap cacat formil , dalam pernyataan hakim saat pembacaan putusan, dikatakan hakim tidak sependapat dan sudah diperbaiki.Terakhir kepada media ini Usman Baraja mengatakan entah hari senin atau selasa nanti pernyataan banding akan diajukan sebab masih ada waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan oleh Majelis Hakim.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan