Pasifik News
Beranda Nasional Untuk Kesekian Kalinya Kantor Hukum Ub & ub Partners Menangi Perkara Sengketa Kepemilikan Tingkat Kasasi (MA)

Untuk Kesekian Kalinya Kantor Hukum Ub & ub Partners Menangi Perkara Sengketa Kepemilikan Tingkat Kasasi (MA)

Pasifiknews.com_Madiun.Proses hukum sengketa kepemilikan sebuah ruko ( obyek sengketa ) yang berada di jalan Kelapa Manis Kelurahan Manisrejo Kota Madiun antara Annas Ma’ruf Widi Harso (Pemohon Kasasi) melawan Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra sebagai Termohon Kasasi dan Pimpinan Bank Muamalat KC Madiun sebagai Turut Termohon Kasasi akhirnya Diputus Oleh Mahkamah Agung atau MA RI.

 

Seperti diketahui bahwa Annas Ma’ruf Widi Harso sebagai Pemohon Kasasi dalam perkara ini didampingi oleh Kuasa Hukum Advokat M Usman Baraja,Magister Hukum dari Kantor Hukum Ub & ub Partners. Sedangkan PT Hasta Mulya Putra diwakilkan kepada Kuasa Hukumnya Arief Purwanto, SH, MH, CTA, CLA.

 

Berdasarkan salinan Putusan MA RI dengan nomor perkara 6383 K/Pdt/2024 tersebut berbunyi Mengadili ” Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Annas Ma’ruf Widi Harso tersebut “. Membatalkan putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 791 / PDT / 2023 / PT SBY tanggal 14 Desember 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun nomor 18/Pdt G/2023 /PN Mad tanggal 19 Oktober 2023.Mengadili sendiri ” Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

 

” Kemarin saya dapat telepon dari Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mewakili Mahkamah Agung terkait turunnya putusan nomor 6383.Hari ini ( Rabu kemarin )saya sudah mendapatkan salinan putusan dimana Putusan Kasasi saya Dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Artinya secara otomatis perkara ini saya menangkan melawan Arief Purwanto selaku Kuasa Hukum pihak Termohon Kasasi.Setelah ini saya akan segera mengajukan Eksekusi dan akan Menggugat Ganti Kerugian walaupun sebenarnya dalam gugatan provisi saya dikabulkan oleh Mahkamah Agung “, Kata M Usman Baraja yang didampingi oleh Advokat Astrid Azizi, SH & advokat Diro Sarjana hukum saat acara Buka Bersama dirumah kediamannya kemarin.

 

Dikatakan lebih lanjut oleh Usman Baraja bahwa menurutnya perkara berawal dari Kliennya yang membeli satu unit Ruko dari PT Hasta Mulya Putra dijalan Kelapa Manis kota Madiun senilai 420 Juta rupiah.Menurutnya bahwa dari perjanjian awal pembelian tersebut dibayar dengan sistem 4 kali bayar. Namun dalam waktu sampai 8 tahun PT Hasta Mulya Putra belum memenuhi kewajibannya menyerahkan Sertifikat Ruko tersebut. Menurutnya sertifikat tersebut ternyata di agunkan oleh PT Hasta Mulya Putra ke Bank Muamalat KC Madiun yang berbuntut pada Gugatan ke PN Negeri kota Madiun, berlanjut Banding di PT dan sampai proses hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI dan kemarin sudah Turun Putusannya yang Memenangkan Klien saya (Annas Ma’ruf Widi Harso).

 

Sementara itu Advokat Arief Purwanto, SH, MH, CTA, CLA saat dikonfirmasi oleh media ini via pesan Whatsapp terkait Putusan Kasasi perkara ini, membenarkan perihal tersebut dan saat media ini menanyakan apakah ada tanggapan yang akan disampaikan terkait hal ini,Advokat Arief Purwanto menjawab belum ada tanggapan .(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan