Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan Setempat Di Perum Green Indah SB Sidomulyo Kab. Madiun
Pasifik news. Com _ Madiun. Proses hukum perkara Gugatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan oleh 7 orang pembeli unit rumah di Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara terhadap Direktur / Pimpinan PT Tiga Putra Rahma Perkasa selaku Pengembang terus bergulir. Pada Senin, 24 Maret 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang didelegasikan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS terhadap obyek sengketa ( tujuh rumah di Perum Green Indah Sanika Bhayangkara ) yang diakui oleh para Penggugat telah dibeli namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik. Saat ini proses hukum terkait perkara gugatan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dalam gugatan tersebut selain Direktur / Pimpinan PT Tiga Putra Rahma Perkasa selaku Pengembang sebagai Tergugat 1 , Penggugat juga menambahkan Bank Jateng sebagai Tergugat 2 ( yang saat ini menguasai sertifikat para penggugat sebagai Jaminan Kredit Debitur yakni bos PT Tiga Putra Rahma Perkasa ) serta Kepala BPN Kabupaten Madiun sebagai Turut Tergugat.
Sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Pandu Dewanto, SH, MH didampingi oleh 2 Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti. Nampak juga Kuasa Hukum dari para Penggugat yakni Advokat Joko Purnawan Dewantoro, SH dan Adi Yuwono, SH dari Kantor Hukum Adi Dewantoro. Tampak juga di Pemeriksaan Setempat tersebut Tergugat 2 yakni perwakilan Bank Jateng. Namun dari pihak Tergugat 1 yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Hengki, SH baru tiba di lokasi PS setelah Pemeriksaan Setempat selesai dilakukan oleh Majelis Hakim. Termasuk tampak juga beberapa Penggugat ada saat PS berlangsung yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kabupaten Madiun tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa tujuh orang Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yakni Joko Purnawan Dewantoro, SH dan Adi Yuwono, SH dalam gugatannya menyatakan bahwa Kliennya sudah beritikad baik membeli unit rumah di Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara hingga lunas namun menurutnya hingga saat ini Kliennya belum bisa balik nama. Menurut Joko Purnawan Dewantoro, SH saat di lokasi PS mengatakan bahwa Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim sudah selesai dilakukan dan sudah sesuai bukti bukti yang diajukan dalam perkara Gugatan yang saat ini persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Masih menurut Joko Purnawan Dewantoro, SH bahwa obyek unit rumah Kliennya berdasar HGB no. 34 , 45,60,61,75,165 dan 178 dimana hingga saat ini masih atas nama PT Tiga Putra Rahma Perkasa. Lebih lanjut dikatakan bahwa akibat masalah ini Kliennya merasa telah dirugikan karena hak haknya selaku pembeli yang telah beritikad baik belum dipenuhi oleh Tergugat. ( Jhon ).







