Pasifik News
Beranda Nasional Didampingi Team Hukum Progrib Kota Madiun Perkara Gugatan Melawan Bank BNI Cabang Madiun Lanjut Sidang Di PN Madiun

Didampingi Team Hukum Progrib Kota Madiun Perkara Gugatan Melawan Bank BNI Cabang Madiun Lanjut Sidang Di PN Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Perkara seorang Nasabah Bank BNI Cabang Kota Madiun yang mengaku rumahnya akan dilelang karena Kredit macet, berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Seorang nasabah bank BNI bernama Wahyu dengan didampingi Team Hukum dari Pro Garda Indonesia Bersatu atau Progrib Kota Madiun, terlihat di PN Kota Madiun pada Senin, 19 Mei 2025 guna menghadiri Sidang pertama atas Gugatan Perdata terhadap Bank BNI Cabang Kota Madiun yang dilayangkan oleh Wahyu (Nasabah) sebagai bentuk perlawanan atas Obyek Jaminan yang akan dilelang.

Wahyu selaku Penggugat didampingi oleh Team Kuasa Hukumnya yakni Advokat Suryajiyoso, SH,MH dan Advokat Nugroho,SHMH yang keduanya saat ini juga sebagai Wakil Ketua dan Ketua Ormas Progrib Kota Madiun.

” Progrib konsisten mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya yakni membantu beragam permasalahan yang sedang dihadapi oleh warga masyarakat khususnya warga kurang mampu di seantero Indonesia. Kali ini kami ( Progrib Kota Madiun) sedang memberikan bantuan pendampingan hukum kepada pak Wahyu terkait sengketa Kredit dengan Bank BNI Kota Madiun dimana saat ini rumahnya yang dijadikan Obyek Agunan atau Jaminan Kredit pinjaman, akan Dilelang oleh pihak Bank BNI “, Kata Advokat Nugroho, SH, MH yang juga sebagai Ketua Progrib Kota Madiun usai sidang di PN Kota Madiun kepada Pasifiknews.com.

Lebih lanjut dikatakan bahwa perkara Gugatan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2025/PN Mad hari ini (Senin,19 Mei 2025) mulai digelar sidang pertama.Menurutnya dalam perkara ini Progrib Kota Madiun terpanggil dan tanpa bayaran serta pyur membantu memberikan Pendampingan Hukum sampai proses ” Mencari Keadilan ” di Pengadilan nanti selesai.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Bisma Wijaya, SH, MH dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale, SH dan Rachmi Dwi Astuti, SH, MH tanpa kehadiran Tergugat yakni Bank BNI Madiun dan Turut Tergugat 1 yakni KPKNL.Sementara yang hadir di Persidangan hanya Kuasa Hukum Penggugat dan Turut Tergugat II yakni BPN kota Madiun.

 

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak Pengadilan akan memanggil ulang pihak Tergugat dan Turut Tergugat 1 dan sidang ditunda untuk dilanjutkan persidangannya lagi pada Senin pekan depan.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan