Diduga Ada Diskriminatif Soal Penertiban Lapak di Food Court Sleko Yang Dinilai Tidak Fair
Pasifiknews.com_Madiun.Pasca penertiban sejumlah Kios usaha yang ada di Pasar Besar yang dinilai melanggar ketentuan Perda Kota Madiun nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerahdaerah dan Perda nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar serta Perwali nomor 86 tahun 2023 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah NB ; selambat lambatnya 30 hari setelah dicabut haknya pedagang harus mengosongkan tempat dasaran dan menyerahkan kepada koordinator pasar kini merambah tak terkecuali di food Court Sleko Kota Madiun.

Namun pelaksanaannya diduga terjadi Diskriminatif dan tidak Fair yang dilakukan oleh oknum petugas pasar.Salah satunya dikeluhkan oleh Angga pramudita, pedagang yang kiosnya ditutup paksa dengan beberapa alasan yang dinilai kurang ‘ manusiawi ‘ dan tanpa toleransi serta dinilai Tebang Pilih.
” Sekitar seminggu yang lalu kios tempat jualan saya ditutup oleh petugas pasar dengan beberapa alasan yang tidak manusiawi. Saat itu setelah ada SP 1 saya sudah siap berjualan yang semua masakan sudah matang dan siap jual diminta untuk menutup kios dan tidak boleh berjualan saat itu juga,Tanpa Toleransi barang seharipun.kemudia alasan lain saya dikatakan belum membayar sewa kios padahal saya sudah tertib bayar melalui Bank Jatim sebesar 850 ribu tiap tahunnya dan ada buktinya.Saya juga dikatakan tidak berjualan selama 60 hari, padahal setiap hari berjualan.Penertiban yang dilakukan oleh petugas pasar terkesan Tebang Pilih,kurang adil dan tidak Fair “, Kata Angga pramudita, yang istrinya tercatat juga sebagai Bendahara Paguyuban pedagang Food Court Sleko Kota Madiun kepada Pasifiknews.com.
Dikatakan lebih lanjut oleh Angga pramudita, memang lapak atau kios tempatnya berjualan atas nama Adi, namun sejak adanya SP 1 dirinya sudah Mengajukan Permohonan Balik Nama Kepemilikan kios tempat berjualan secara Tertulis ke Dinas Perdagangan Kota Madiun yang saat ini sedang dalam proses penerbitannya.Bahkan menurut Angga pramudita, oleh petugas Dinas Perdagangan, dirinya diperbolehkan berjualan sambil menunggu terbitnya Surat Balik Nama Kepemilikan.Namun oleh petugas pasar sleko, dirinya tidak diperbolehkan berjualan.
Berdasarkan Informasi yang didapat oleh Pasifiknews.com, Diduga penerapan pengelolaan kios atau lapak di food Court Sleko dinilai kurang fair dan tidak adil serta terkesan Diskriminatif.Diduga ada indikasi main ‘suap’ dengan oknum petugas pasar.berdasar Informasi yang diperoleh, ada beberapa kios atau lapak yang bila mengacu pada Peraturan, hanya digunakan untuk tempat berjualan, namun ditengarai ada yang memiliki lebih dari satu kios atau lapak Tapi faktanya dipergunakan untuk gudang dan tempat masak.Selain itu diduga ada pedagang yang Menunggak pembayaran sewa kios atau lapak tapi masih bisa berjualan alias tidak ditutup oleh petugas pasar.
Sementara itu, Kepala Unit Pasar Sleko Slamet yang di Konfirmasi melalui pesan Whaatshap ke nomornya, terkait hal ini hanya menjawab singkat ” Ke Dinas jalan salak saja pak “, Kata Kanit Pasar Sleko Slamet.
Saat Pasifiknews.com mencoba mendatangi kantor Dinas Perdagangan dijalan Salak, untuk Mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas, hanya bertemu staf Administrasi Novi di Resepsionis dan dikatakan bahwa Kepala Dinas dan yang lainnya masih rapat dan dikatakan selesainya sore. (Jhon).












