SMKN 1 Kebonsari Madiun Diduga Lakukan Pungli Berdalih Uang Gedung
Pasifiknews.com _ Madiun. Patut dipertanyakan jika masih ada Lembaga Pendidikan Negeri yang diduga masih melakukan pungutan pungutan yang jelas jelas dilarang oleh Regulasi. Lembaga Pendidikan yang salah satu tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan anak anak bangsa, idealnya bisa menjadi tempat belajar yang nyaman dan tenang sehingga bisa mencetak sumberdaya manusia yang unggul dan berkwalitas serta tidak bernilai mahal dari sisi biaya Pendidikannya.
Pungutan Liar atau Pungli terhadap orang tua walimurid diduga dilakukan oleh SMKN 1 Kebonsari Kabupaten Madiun. Pungutan Liar atau Pungli tersebut diduga dengan berdalih pembayaran uang gedung yang nilainya kurang lebih sekitar Rp.1.180.000, -. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh salah satu walimurid yang namanya enggan disebutkan kepada media ini. Dirinya mengaku keberatan dan berharap pungli tersebut bisa dihentikan.
Jika mengacu regulasi yang ada terkait dengan Pungutan Biaya Sekolah telah diatur jelas berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Dalam Permendikbud tersebut telah diatur bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sedangkan sesuai regulasi menyangkut sanksi jika terjadi pungutan yakni
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu media ini mencoba untuk mengkonfirmasi atau mengklarifikasi kepada pihak sekolah terkait dugaan terjadinya Pungli tersebut, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan dari pihak sekolah. Saat dihubungi via telpon juga tidak diangkat.(Team).







