Menang Kasasi Perkara Gugatan PMH 7 Orang Pemilik Unit Rumah di Perum Green Indah Sanika Bayangkara Pengacara ” Serahkan Salinan Putusan Kasasi ” Kepada Principal
Pasifiknews.com_Madiun.Setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang ” Menolak ” Permohonon Kasasi yang diajukan oleh Bank Jateng dan memenangkan Tujuh orang pembeli unit rumah di Perum Green Indah Sanika Bayangkara di Desa Sidomulyo, Sawahan, Kabupaten Madiun ,pada Rabu malam, 23 Juli 2025 kemarin, Pengacara atau Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH dan Advokat Adi Juwono,SH menyerahkan Salinan Putusan Kasasi Kepada 7 orang Kliennya di rumah salah satu Kliennya di Perum Green Indah Sanika Bayangkara.
” Alhamdulilah setelah melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Tingkat Kasasi akhirnya perkara ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung yang dalam putusannya ” Menolak ” Kasasi yang diajukan oleh Bank Jateng selaku Tergugat 2 , malam ini kami sebagai Team Hukum yang menangani perkara ini menyerahkan Salinan Putusan Kasasi kepada bapak bapak selaku Termohon Kasasi. Salinan Putusan Kasasi ini adalah legalitas yang Sah dari Pengadilan sebagai Bukti atas status kepemilikan Obyek unit rumah yang telah bapak bapak beli yang saat ini Sertifikatnya masih dalam penguasaan Bank Jateng selaku Pemohon Kasasi.Selanjutnya dengan Bukti Putusan Kasasi ini, proses selanjutnya adalah meminta sertifikat ke Bank Jateng “, Kata Advokat Adi Juwono,SH menjelaskan kepada para Kliennya terkait dengan Putusan Kasasi tersebut.
Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH tampak juga menyampaikan beberapa penjelasan menyangkut bunyi Amar Putusan Kasasi tersebut secara detaile kepada para Kliennya sebelum menyerahkan salinan Putusan tersebut. Mengingat kuasa khusus yang diberikan oleh Para Principal telah selesai sejak Putusan Kasasi di Mahkamah Agung diputus oleh Majelis Hakim Kasasi, dikatakan untuk menindaklanjuti Putusan tersebut, diperlukan Surat Kuasa baru dari 7 orang Penggugat, jika Principal masih mempercayakan penanganan lebih lanjut perkara tersebut kepada Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH dan Advokat Adi Juwono,SH.
Seperti diketahui sebelumnya, 7 orang pembeli unit rumah di Perum Green Indah Sanika Bayangkara ini hingga saat ini belum menerima Sertifikat Hak Milik yang menjadi Hak mereka,melalui Kuasa Hukum nya yakni Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH dan Adi Juwono,SH dari Kantor Hukum Adi Dewantoro, yang berkantor dijalan Sumpil Basuki, no. 01 Kota Madiun, Melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Terhadap Direktur PT Tiga Putra Rahma Perkasa selaku Tergugat 1 dan Bank Jateng selaku Tergugat 2.
Dalam perkara ini,Penggugat diketahui Diputus Menang ditingkat Pengadilan Negeri, dan dikuatkan lagi ditingkat Pengadilan Tinggi. Selanjutnya Bank Jateng selaku Tergugat 2 atas Putusan Banding tersebut mengajukan Kasasi ke MA dan dalam Putusannya MA “Menolak” Kasasi tersebut. Secara hukum pihak Penggugat telah memenangkan perkara dan menurut Kuasa Hukum para Penggugat, proses tindaklanjut atas Putusan tersebut, sifatnya tinggal administratif saja dan meminta Sertifikat ke Bank Jateng. (Jhon).











