Pasifik News
Beranda Nasional Ber-alibi Harus Hidupi 8 Anak Kurir 1 Kg Diputus Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

Ber-alibi Harus Hidupi 8 Anak Kurir 1 Kg Diputus Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

Pasifiknews.com_Madiun.Kurir Narkotika jenis sabu sabu dan Pil ekstasi seberat 1 Kg Agus Hepi Kristanto (49) yang menjadi Terdakwa dalam perkara tersebut di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ade Irma Susanti,SH,MH dengan Putusan ” 10 Tahun Penjara “.Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025 kemarin.

Dalam perkara ini Terdakwa Agus Hepi Kristanto didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Advokat
Raynaldo Adwisa Pradita,SH.

” Klien saya hanya beralasan karena faktor ekonomi.klien saya bukan residivis dan baru pertama ini menjadi kurir.Terbentur faktor ekonomi yang harus menghidupi 8 orang anak dari istri terdahulu dan istri yang sekarang.Dari tuntutan Jaksa 12 tahun penjara, terdakwa oleh Majelis Hakim diputus 10 tahun penjara, dan klien saya menyatakan Menerima “, Kata Advokat Raynaldo Adwisa Pradita,SH kepada Pasifiknews.com di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

 

Sementara menurut Advokat Raynaldo Adwisa Pradita,SH atas Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan