Rencana Eksekusi Obyek Perkara Hukum Yang Dimenangkan PC NU Kota Madiun Dilawan Dengan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan
Pasifiknews.com_Madiun.Sengketa hukum terkait hak kepemilikan atas bidang tanah dan bangunan yang saat ini dipergunakan untuk Sekolah TK Masyitoh dan pertokoan yang terletak di barat Alun alun Kota Madiun antara PC NU Kota Madiun melawan Yayasan Masyitoh ,yayasan Dewi Masyitoh,Umi Sulistiyany,dan Drs HM Iskandar saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan munculnya Gugatan Perlawanan menjelang dilakukan proses Eksekusi.

Pasca Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI yang memenangkan PC NU Kota Madiun dan akan berlanjut ke Proses Eksekusi, muncul Gugatan Perlawanan yang dilayangkan oleh Chamim Ali Purnomo sebagai Pelawan 1 dan Yunita Aliya Wijayani, S Spsi sebagai Pelawan 2 Terhadap Pengurus Cabang Nahdatul Ulama kota Madiun sebagai Terlawan 1 , dan Yayasan Masyitoh sebagai Terlawan 2 dan Yayasan Dewi Masyitoh sebagai Terlawan 3 serta Umi Sulistiyani sebagai Terlawan 4 dan Drs HM Iskandar, M Pdi sebagai Terlawan 5.
Kuasa Hukum Penggugat Perlawanan yakni Moch Ilham, S Pd, MHi saat diwawancarai oleh Pasifiknews.com usai keluar ruang sidang mengatakan bahwa Gugatan ini diajukan dengan beberapa alasan yang diantaranya bahwa obyek sengketa ini adalah merupakan Lembaga pendidikan, dimana menurutnya ada alasan kemanusiaan dan bagaimana nasib para siswa dan guru gurunya Kalau obyek tersebut akan dieksekusi.
Pasca Putusan Pengadilan terkait perkara perdata sebelumnya diketahui bahwa Obyek sengketa yang terletak di sebelah barat Alun alun Kota Madiun tersebut akan dilakukan Eksekusi dengan Penetapan / Eksekusi nomor ; 4/Pdt.Eks/2025/PN Mad Jo nomor 3917/Pdt/2024 Jo nomor 803/Pdt/2023 PN Mad Jo nomor 25/Pdt.G/2023 PN Mad.
Kuasa Hukum para Terlawan diantaranya ada Advokat Suryajiyoso, SH,MH, Advokat Ahmad Purwohadi, SH,MH dan Advokat Gempar Pambudi,SH dan ada Advokat satu lagi.
Sidang pertama yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025 di PN Kota Madiun ini akhirnya ditunda karena beberapa pihak Terlawan belum hadir di persidangan, dan akan dibuka kembali persidanganya pada pekan depan.(Jhon).












