Digugat Wanprestasi di PN Kab Madiun Soal Piutang 110 Juta Inilah Jawaban Tergugat Arbain Dimas
Pasifiknews.com_Madiun.Sengketa hukum terkait dugaan Wanprestasi atas Perikatan pinjaman senilai 110 juta antara Adi Setiawan, warga Kartoharjo, Kota Madiun (Penggugat) melawan Arbain Dimas IK,(Tergugat 1) warga desa Nglandung, Kabupaten Madiun terus berproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,dengan tahapan ” Jawaban Tergugat ” atas Gugatan Penggugat.

Kuasa hukum Tergugat yakni Advokat Arif Syuhaeni,SH kepada Pasifiknews.com menyatakan telah menjawab Gugatan Penggugat melalui persidangan E-Court atau Elektronik.Menanggapi gugatan penggugat, Advokat Arif Syuhaeni,SH mengatakan ;
” Tergugat 1 dan 2 serta Turut tergugat menyatakan dalam Eksepsi bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Nomor perjanjian pinjaman tidak disebutkan secara jelas sehingga menyulitkan tergugat dalam melakukan pembelaan secara tepat. Gugatan hanya mendalilkan adanya pinjaman dan bunga tanpa melampirkan bukti Akta perjanjian pinjaman asli ” , Kata Advokat Arif Syuhaeni,SH kepada Pasifiknews.com.
Lebih lanjut dikatakan oleh Arif Syuhaeni bahwa fakta yang terjadi bahwa Kliennya hanya menerima uang pinjaman senilai 73 juta 500 ribu, bukan seperti yang disampaikan oleh Penggugat sebesar 110 juta.Dan menurutnya bahwa Kliennya telah membayar sebesar 90 juta kepada Penggugat. Menurutnya pengenaan bunga 15℅ setiap bulan merupakan bunga Eksesif, melanggar prinsip kepatutan dan keadilan.
Masih menurut Advokat Arif Syuhaeni, pihaknya juga mengajukan Gugatan Rekonvensi.Tergugat Rekonvensi ( awalnya Penggugat ) hingga saat ini menahan Sertifikat Hak Milik nomor 00197 tanpa dasar hukum karena kewajiban kliennya dikatakan sudah dilunasi.
Seperti diketahui sebelumnya dalam perkara ini Penggugat melayangkan gugatan terkait hutang tergugat sebesar 110 juta, dikatakan bahwa angsuran pembayaran pengembalian nya macet beberapa bulan.mendasar pada Akta Perjanjian pinjaman di notaris yang menurut Penggugat disepakati Jasa atas pinjaman tersebut sebesar 15℅.Diperjalanan waktu menurut Penggugat, beberapa bulan, angsuran belum dibayar oleh Tergugat.
Akhirnya penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat Baraja,SH,MH dan Advokat Dwi Arrie Philiyanti,SH serta Advokat Figi Dwiastutik,SH melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap Tergugat dengan Total tuntutan sebesar 210 juta, yang terinci sebagai Pengembalian pinjaman, biaya penanganan proses hukum dan kerugian Immateriil. Kuasa hukum Penggugat pada pokoknya beralasan bahwa perkara hukum keperdataan itu hukum tertinggi nya adalah kesepatan. Dan dikatakan jika ada dalil dalil hukum yang ingin disampaikan oleh Tergugat,dirinya mempersilahkan untuk diajukan di Persidangan berdasarkan bukti yang riil.(Jhon).












