Pasifik News
Beranda Nasional Diduga Gelapkan Uang Muttah Iddah Sebesar 37,5 Juta & 5 Jt Oknum Yang Mengaku Pengacara Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan Uang Muttah Iddah Sebesar 37,5 Juta & 5 Jt Oknum Yang Mengaku Pengacara Dilaporkan ke Polisi

Pasifiknews.com_Madiun.Diduga telah menjadi Korban oleh ulah seorang yang mengaku sebagai Pengacara, Binti nur laila warga Magetan, akhirnya Melapor ke Polres Madiun Kota.

 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Binti Nur Laila yakni Advokat M Usman Baraja, SH, MH kepada Pasifiknews.com.
” Klien saya akhirnya melaporkan masalah ini ke Polres Madiun Kota, setelah Aditya yang mengaku Pengacara ini ingkar janji mengembalikan uang Klien saya, seperti yang telah dijanjikan oleh Aditya. Uang itu adalah uang klien saya yang berasal dari uang Muttah Iddah sebesar Rp 37.500.000,- dan 5 juta yang waktu itu sekitar bulan Januari 2025 dibawa Aditya dengan alasan agar uang tersebut tidak habis.Klien saya juga punya bukti Kwitansi tanda terima yang di kwitansi tersebut ditulis sebagai uang Pulbaket, mana ada Pengacara kok mengatakan uang Pulbaket ? “, Kata Advokat M Usman Baraja,SH,MH kepada Pasifiknews.com.

 

Dikatakan lebih lanjut bahwa sebenarnya pihaknya sudah memberi Toleransi menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan,tapi sampai batas tempo yang disepakati, diduga Aditya ingkar janji dan justru sudah tidak bisa dihubungi via telpon lagi.

 

Sementara itu Jurnalis media ini yang mencoba menghubungi Aditya via telpon dan WA untuk meminta tanggapannya atas masalah ini ,sudah tidak bisa lagi padahal sebelumnya bisa atau aktif. Menurut Advokat M Usman Baraja, saat ini proses Pelaporan di Kepolisian sudah berjalan dan mungkin tidak lama lagi pihak Terlapor akan dipanggil oleh Penyidik. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan